Berita Kajen
Sadis, Ngaku Guru Spiritual Menyuruh Korban Memotong Bagian Sensitif Tubuh Pasiennya
Anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap Afrizal (29) warga Riau, Provinsi Riau.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
Pihaknya menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dalam UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman," tambahnya.
Dihadapan polisi tersangka Afrizal tega melakukan penipuan tersebut karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sehari-hari jualan ikan, lalu menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh. Karena dulu mengaku telah selingkuh, hingga saya suruh memotong puting payudara (bagian sensitif) dan klirotisnya," kata Afrizal.
Sementara itu, Cicih Eko Atmwati selaku Kabid Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan mengaku, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban.
"Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," katanya. (Dro)
Baca juga: Cegah Peredaran Narkorba, Rutan Kelas IIB Menggeledah Tiga Kamar Binaan
Baca juga: Bupati Blora Minta OPD Aktifkan Konten Medsos dan Websitenya
Baca juga: Persipa Pati Rekrut Penjaga Gawang Asal Persis Solo
Baca juga: Sambangi SMAN 3 Semarang, Hendi Ajak Siswa Gali Potensi Diri
Polres Pekalongan Uji Coba ETLE Drone di Exit Bojong, Fokus Persimpangan Rawan Pelanggaran |
![]() |
---|
Penemuan Mayat di Pekalongan : Diduga Korban Kabur Saat Nonton Penggerebekan Sabung Ayam |
![]() |
---|
128 Nyawa Hilang Sepanjang Tahun 2022 Saat Persalinan, Pengadaan USG Jadi Prioritas di Pekalongan |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Melantik 78 Pejabat Struktural Pimpinan Tinggi Pratama |
![]() |
---|
Atasi Banjir, Bupati Fadia Bakal Siapkan Pompa Berskala Besar |
![]() |
---|