Berita Kudus
Ini Tiga Sektor Prioritas APBD Perubahan 2022 di Kudus, Hartopo: Dialokasikan Hingga Rp 80 Miliar
Ranperda disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 yang telah ditetapkan dengan Perbup Kudus Nomor 35 Tahun 2022.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar dalam Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022.
Jumlah tersebut disampaikan Bupati Kudus, HM Hartopo ketika menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus Masa Sidang Pertama dalam rangka Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022, Kamis (1/9/2022).
Hartopo mengatakan, anggaran di APBD perubahan difokuskan pada tiga sektor.
Baca juga: Ratusan Pelajar di Kudus Terima Beasiswa PIP, Masan: Bentuk Kepedulian Terhadap Pendidikan
Baca juga: Sejumlah SPBU di Kudus Dipadati Kendaraan Jelang Rencana Kenaikan BBM Subsidi
Utamanya di bidang infrastruktur, selebihnya bidang pendidikan dan kesehatan.
Menurut dia, pihaknya juga berupaya meningkatan target pendapatan daerah menjadi Rp 2,018 triliun, melalui pendapatan sektor pajak bumi dan bangunan (PPB) yang mengalami kenaikan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Perubahan ini kami prioritaskan pada sektor infrastruktur yang paling utama."
"Total anggaran yang digelontorkan di perubahan sekira Rp 80 miliar."
"Infrastruktur belum tersentuh selama pandemi Covid-19 dan ini yang akan kami kejar," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/9/2022).
Dia mengatakan, nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022 sudah disampaikan kepada DPRD.
Menurutnya, Ranperda ini disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 yang telah ditetapkan dengan Perbup Kudus Nomor 35 Tahun 2022.
Serta berdasarkan perubahan kebijakan umum APBD KUA dan PPAS Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022.
Hartopo mengatakan, Ranperda Perubahan APBD ini di antaranya digunakan untuk menampung belanja daerah yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi.
Lalu dana alokasi khusus non fisik, DAK, BOS reguler sekolah swasta, perubahan belanja tambahan penghasilan, perubahan belanja yang bersumber dari DBHCHT.
Serta perubahan belanja tidak terduga untuk penanganan kedaruratan.
Baca juga: Kampanye Perangi Rokok Ilegal, PWI Kudus Gelar Lomba Desain Poster Gempur Rokok Ilegal
Baca juga: Seleksi Perangkat Desa di Kudus Harus Trasnparan, Jangan Sampai Berujung di Pengadilan Tipikor
Selain pendapatan daerah yang ditarget meningkat, lanjut Hartopo, belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer direncanakan juga meningkat menjadi Rp 2,55 triliun.