Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pj Bupati Tawarkan Tiga Lokasi Untuk Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Jepara

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mendukung Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati didirikan di Kabupaten Jepara.

Humas Pemkab Jepara
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menerima kunjungan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Wisnu Daru Fajar beserta rombongan di ruang Command Centre, Setda Jepara, Kamis, 1 September 2022.(Dok. Humas Pemkab Jepara). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mendukung Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati didirikan di Kabupaten Jepara.

Menurutnya, pendirian UKK ini penting karena banyak orang asing yang berkegiatan di Kota Ukir.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Wisnu Daru Fajar beserta rombongan di ruang Command Centre, Setda Jepara Kamis (1/9/2022).

"Kami mendukung dibentuknya UKK Imigrasi di sini (Jepara). Kebutuhan untuk pembentukan ini akan kita penuhi bersama-sama secara bertahap," kata Edy.

Dukungan ini ia sampaikan saat menerima kunjungan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Wisnu Daru Fajar beserta rombongan di ruang Command Centre, Setda Jepara, Kamis, 1 September 2022.

Untuk mendukung pembentukan ini, kata Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta,  menawarkan sejumlah tempat untuk nanti dipilih sebagai lokasi UKK Imigrasi ini. Di antaranya yang ditawarkan yakni lantai 3 Gedung OPD Bersama, Gedung JTTC di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan maupun Gedung Kerajinan di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan. 

"Nanti silahkan dicari lokasi yang pas untuk UKK Imigrasi ini. Di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga sudah ada unit pelayanan paspor, semoga ke depan bisa dikembangkan. Prinsipnya kami siap mendukung pembentukan ini," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Wisnu Danu Fajar mengungkapkan jika rencana pembentukan UKK Imigrasi ini didasari oleh banyaknya permohonan dokumen imigrasi dari Jepara. 

Selain itu, di Jawa Tengah baru ada 6 Kantor Imigrasi, ini menjadikan rentang kendalinya terlalu jauh. Sehingga pelayanan dan pengawasan terhadap orang asing kurang optimal.

"Kami gembira dengan respon baik dari Pemkab Jepara ini. Mudah-mudahan kehadiran UKK nanti semskin memudahkan warga Jepara dalam pengurusan dokumen kemigrasian," ujarnya.

Wisnu merinci jika pemohon paspor asal Jepara di Kantor Imigrasi Pati cukup tinggi. Tahun 2019 tercatat ada 6252 pemohon. Tahun 2020 berjumlah 3129, tahun 2021 berjumlah 700, dan tahun 2022 mengalami kenaikan, tercatat dari bulan Januari sampai Agustus sebanyak 3864 orang.

Sedangkan permohonan izin tinggal WNA berdomisili di Jepara dari tahun 2019 ada 826, tahun 2020 meningkat menjadi 1186 dan tahun 2021 sebanyak 1110.  

"Sedangkan sampai Agustus 2022 ini sudah ada 621 orang," tandasnya. (*)

Baca juga: Perkembangan Paham Radikal di Aparatur Sipil Negara Masih Tinggi

Baca juga: Mahasiswa Unsoed Buat Inovasi Cerobong Asap Pereduksi Gas CO2

Baca juga: Belajar PPKn Menjadi Asyik dengan Make a Match

Baca juga: 7 SMA Terbaik di Kabupaten Semarang Masuk Top 1000 LTMPT 2022, Cek Sekolahmu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved