Berita Batang

Investasinya Tak Kunjung Ada Kejelasan, Pengusaha Lokal Layangkan Somasi ke KIT Batang

Investor lokal KIT Batang, Juhara Sulaeman belum kunjung mendapatkan kejelasan.

Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Dina Indriani
Kuasa Hukum Investor Lokal, Osward Febby Lawalata saat melayangkan somasi pada pihak KIT Batang, Jumat (2/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Investor lokal Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Juhara Sulaeman belum kunjung mendapatkan kejelasan atas kerugian investasi pembangunan restoran yang direlokasi.

Melalui kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata, Juhara resmi melayangkan somasi kepada pihak KIT Batang.

Somasi itu muncul karena pihak manajemen KIT Batang dianggap wanprestasi hingga mengakibatkan kliennya rugi besar.

Wanprestasi itu terkait tidak dilaksanakannya kewajiban relokasi Kongdan Resto. 

"Kami, mewakili klien yakni Koperasi Bhakti Makmur Jaya memberikan somasi pertama," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/9/2022).

Osward menjelaskan kliennya sudah membangun restoran hingga siap buka pada Februari 2022.

Namun, pihak KIT Batang mengusulkan untuk relokasi dengan alasan lokasi tidak sesuai master plan. 

"Klien kami mengalah dan tertuang pada Berita Acara Tanggal 7 Februari 2022, dan dari pihak KITB menyebut proses relokasi berlangsung tiga bulan atau Mei 2022 selesai namun, hingga tujuh bulan atau September belum selesai," jelasnya. 

Hingga sampai saat ini pun piham manajemen KIT Batang tak pernah menepati janjinya, yang membuat kliennya menyatakan kerjasama berakhir.

Kliennya memutuskan untuk mendivestasikan seluruh modal pembangunan serta meminta ganti rugi. Ia menganggap KIT Batang sudah wanprestasi. 

"Kami meminta divestasi, sekaligus menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh pihak KITB sebesar Rp 6, 4 Miliar," tegasnya

Rinciannya, nilai investasi Rp 4,1 Miliar ditambah nilai penalti selama masa tunggu 4 bulan Rp 280 Juta, kemudian, Rp 2 Miliar atas kerugian material. 

Kerugian material dihitung berdasarkan kerugian waktu, tenaga, biaya serta malu terhadap rekan bisnis, supplier dan lain-lain akibat keterlambatan dan wanprestasi KITB. 

Osward menyebut jangka waktu somasi pertama adalah 14 hari dan jika tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan mengambil berbagai langkah hukum. 

"Kami juga akan mengadu kepada Presiden RI, Menko Marvest, Menteri BUMN, Menteri Investasi, hingga upaya hukum kepailitan,” jelasnya. 

Sementara itu, Senior Vice President (SPV) KIT Batang, Zaky enggan mengomentari soal somasi.

Namun, ia menyatakan pembangunan resto sudah mulai dilakukan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved