Berita Batang
Segera Disahkan! Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Batang
Pemkab dan DPRD Kabupaten Batang sepakat mengeluarkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Lembaga pendidikan agama nonformal di Kabupaten Batang seperti Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ), hingga pondok pesantren, kini tak lagi berjalan tanpa kepastian hukum.
Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Batang sepakat memberikan payung regulasi sekaligus komitmen anggaran melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal.
Kesepakatan itu ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang pada Senin (17/11/2025).
Baca juga: Pagelaran Terasvara Jadi Ruang Ekspresi Seniman Muda Batang
Baca juga: Warga Serbu Layanan Rp0,0 Kilometer Disdukcapil Batang Saat Sambang Desa
Bupati Batang M Faiz Kurniawan menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif legislatif tersebut.
Menurutnya, langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat benteng moralitas generasi muda.
Faiz menyebut, lembaga pendidikan agama nonformal memiliki peran strategis sebagai pusat pembentukan karakter dan etika.
“Madrasah Diniyah, TPQ, maupun pesantren adalah benteng moral sekaligus pusat transmisi nilai-nilai luhur."
"Mereka menjadi fondasi pembangunan SDM di Batang,” tuturnya.
Pihaknya juga mengapresiasi pengabdian guru ngaji dan ustaz yang selama ini bekerja tanpa pamrih.
Pemerintah daerah berkomitmen memberi pengakuan resmi melalui tunjangan kesejahteraan, hibah sarana prasarana, hingga rencana jaminan hari tua bagi guru Madin dan TPQ mulai 2026.
Baca juga: Sambang Desa, Bupati Batang M Faiz: Tanah Subur Blado Harus Jadi Lumbung Tani dan Peternakan Sapi
Baca juga: Rencanakan Skema Baru PJU di Batang, Target 90 Persen Wilayah Terang Awal 2027
Inklusif untuk Semua Pesantren
Sebagai alumni pesantren, Faiz menekankan pentingnya Raperda ini bersifat inklusif.
Dia meminta agar seluruh tipologi pesantren diakomodasi, mulai dari pesantren Salaf Murni yang fokus pada kitab klasik tanpa pendidikan formal.
Pesantren Berbasis Sekolah, yang mengelola Madrasah Diniyah, TPQ, dan sekolah formal dan pesantren Kombinasi, yang menggabungkan dua model sebelumnya.
“Ketiga model pesantren ini harus difasilitasi secara adil dan inklusif,” jelasnya.
Selain soal inklusivitas, Pemkab Batang mendorong agar mekanisme pemberian fasilitas diatur transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
| Warga Serbu Layanan Rp0,0 Kilometer Disdukcapil Batang Saat Sambang Desa |
|
|---|
| Rencanakan Skema Baru PJU di Batang, Target 90 Persen Wilayah Terang Awal 2027 |
|
|---|
| Program BPS Goes To School Hadir di SMA Negeri 1 Bandar, Generasi Muda Diajak Melek Statistik |
|
|---|
| Sambang Desa, Bupati Batang M Faiz: Tanah Subur Blado Harus Jadi Lumbung Tani dan Peternakan Sapi |
|
|---|
| HUT Ke-54 Korpri, Wabup Batang Suyono: ASN Sehat dan Berintegritas Jadi Teladan Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251117-_-Raperda-Fasilitasi-Penyelenggaraan-Pendidikan-Keagamaan-Nonformal-di-Batang.jpg)