Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kantor BCA Finance Kudus Digeruduk Massa, Ada Apakah?

Aksi geruduk kantor BCA Finance Kudus dilatarbelakangi kabar penarikan mobil milik nasabah Okta warga Rembang yang mempunyai bisnis jual beli mobil.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Perwakilan beberapa ormas menggeruduk Kantor BCA Finance Cabang Kudus di Sudirman Square, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kudus, Senin (5/9/2022). 

Dia berharap, pihak BCA memberikan keringanan kepada kliennya agar tidak terlalu membebani.

"Kami lakukan aksi penutupan kantor ini karena pihak BCA tidak memberikan solusi."

"Kami mau lakukan pelunasan, tapi angkanya jangan memberatkan."

"Kami belum menempuh jalur hukum, barangkali ada solusi tanpa lewat jalur hukum," tegasnya.

Baca juga: Seluruh Pemain Persiku Kudus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Remedial Staff BCA Finance Cabang Kudus, Muhammad Alfaruq menyampaikan, penarikan mobil dari nasabahnya tidak serta merta dilakukan tanpa melihat prosedur.

Dia menjelaskan, mobil keluaran 2020 milik nasabah Okta ditarik ketika terdeteksi berada di Semarang.

Saat itu, lanjutnya, mobil dikendarai oleh seseorang yang mengaku sebagai saudara Okta, namun yang bersangkutan tidak mau menghubunginya.

"Kami sudah minta kepada pengendara mobil untuk menghubungi pemilik mobil selaku nasabah kami."

"Tapi tidak mau, kemudian kami eksekusi mobilnya," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Senin (5/9/2022).

Menurut Alfaruq, mobil tersebut sudah nunggak lebih dari setahun, kini sudah memasuki bulan ke 15 jadwal angsuran. 

Pihaknya sempat menerima pengajuan pelunasan dari saudara Okta, namun tidak diterima karena nominal yang diajukan masih jauh di bawah nilai utang pokok.

"Waktu itu, nilai utang pokoknya sekira Rp 180 juta, itu baru pokoknya."

"Nah tawaran yang diajukan ke kami sekira Rp 130 juta, masih jauh di bawah biaya pokoknya," jelasnya. 

Baca juga: Pendapatan Daerah Tambah Jadi Rp 51 Miliar Tahun Ini di Kudus, DPRD Saran Ini Kepada Bupati Hartopo

Alfaruq menyebut, atas tawaran yang diajukan nasabahnya, pihak BCA sudah memberikan nominal angka pelunasan Rp 290 juta, termasuk biaya denda, dan bunga yang harus dibayarkan.

Jumlah tersebut naik kembali menjadi Rp 304 juta berdasarkan keputusan Kantor BCA pusat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved