Berita Kudus
Kantor BCA Finance Kudus Digeruduk Massa, Ada Apakah?
Aksi geruduk kantor BCA Finance Kudus dilatarbelakangi kabar penarikan mobil milik nasabah Okta warga Rembang yang mempunyai bisnis jual beli mobil.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ratusan orang dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) menggeruduk Kantor BCA Finance Cabang Kudus yang berada di Sudirman Square, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kudus, Senin (5/9/2022).
Massa menduduki kantor tersebut sejak Senin (5/9/2022) pagi.
Mereka menuntut manajemen perbankan memberikan solusi yang tidak memberatkan bagi nasabahnya.
Baca juga: Oknum ASN Disperindag Kudus Jadi Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi
Diketahui, aksi geruduk kantor BCA Finance Kudus dilatarbelakangi kabar penarikan mobil milik nasabah Okta warga Rembang yang mempunyai bisnis jual beli mobil di Surabaya.
Pihak nasabah menilai, penarikan tersebut dilakukan sepihak oleh BCA tanpa melontarkan surat pemberitahuan dan tawaran solusi kepada nasabah.
Kuasa hukum Okta, Abdus Syukur mengatakan, atas dasar itu, pihaknya bersama komunitas Joyo Semoyo Surabaya, Ormas Madura Asli (Madas), dan Lindu Aji Jawa Tengah mendatangi kantor BCA Cabang Kudus agar mendapatkan solusi, supaya kliennya tidak dirugikan.
"Menurut kami, penarikan unit ini tidak sesuai prosedur, tidak ada surat pemberitahuan kepada kami."
"Bahkan pihak kami sudah lakukan negosiasi untuk pelunasan dengan BCA sebelum penarikan."
"Namun, belum juga ketemu angka nominal, tiba-tiba mobil ditarik," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (5/9/2022).
Menurut Abdus, kliennya mengambil kredit mobil dengan nominal peminjaman sekira Rp 150 juta tenor 4 tahun 8 bulan.
Baca juga: Bawaslu Kudus Temukan Kades sampai Penyuluh Agama Tercatat di Sipol
Selama ini, lanjut dia, kliennya baru mengangsur 5 kali, kemudian telat sekira 7 bulan karena terdampak pandemi Covid-19.
Pihaknya berencana melakukan pelunasan sekaligus kepada BCA dan meminta angka yang tidak memberatkan bagi kliennya.
"Awalnya muncul angka di atas Rp 300 juta, kemudian turun di angka Rp 200 juta, sekira Rp 230 juta."
"Sudah dua kali negosiasi karena terlalu tinggi, tapi semuanya sia-sia," ujarnya.
Menurut Abdus, tak ada i'tikad buruk kliennya kepada pihak BCA, yang ada ingin melunasi pinjaman atau melanjutkan kembali proses peminjaman.
Dia berharap, pihak BCA memberikan keringanan kepada kliennya agar tidak terlalu membebani.
"Kami lakukan aksi penutupan kantor ini karena pihak BCA tidak memberikan solusi."
"Kami mau lakukan pelunasan, tapi angkanya jangan memberatkan."
"Kami belum menempuh jalur hukum, barangkali ada solusi tanpa lewat jalur hukum," tegasnya.
Baca juga: Seluruh Pemain Persiku Kudus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Remedial Staff BCA Finance Cabang Kudus, Muhammad Alfaruq menyampaikan, penarikan mobil dari nasabahnya tidak serta merta dilakukan tanpa melihat prosedur.
Dia menjelaskan, mobil keluaran 2020 milik nasabah Okta ditarik ketika terdeteksi berada di Semarang.
Saat itu, lanjutnya, mobil dikendarai oleh seseorang yang mengaku sebagai saudara Okta, namun yang bersangkutan tidak mau menghubunginya.
"Kami sudah minta kepada pengendara mobil untuk menghubungi pemilik mobil selaku nasabah kami."
"Tapi tidak mau, kemudian kami eksekusi mobilnya," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Senin (5/9/2022).
Menurut Alfaruq, mobil tersebut sudah nunggak lebih dari setahun, kini sudah memasuki bulan ke 15 jadwal angsuran.
Pihaknya sempat menerima pengajuan pelunasan dari saudara Okta, namun tidak diterima karena nominal yang diajukan masih jauh di bawah nilai utang pokok.
"Waktu itu, nilai utang pokoknya sekira Rp 180 juta, itu baru pokoknya."
"Nah tawaran yang diajukan ke kami sekira Rp 130 juta, masih jauh di bawah biaya pokoknya," jelasnya.
Baca juga: Pendapatan Daerah Tambah Jadi Rp 51 Miliar Tahun Ini di Kudus, DPRD Saran Ini Kepada Bupati Hartopo
Alfaruq menyebut, atas tawaran yang diajukan nasabahnya, pihak BCA sudah memberikan nominal angka pelunasan Rp 290 juta, termasuk biaya denda, dan bunga yang harus dibayarkan.
Jumlah tersebut naik kembali menjadi Rp 304 juta berdasarkan keputusan Kantor BCA pusat.
"Jadi tidak benar jika kami melakukan penindakan tanpa prosedur."
"Yang bersangkutan sudah nunggak lebih dari setahun, kami sudah berikan surat peringatan dua kali, dan tawaran nominal pelunasan yang diajukan masih jauh dari besaran utang pokok."
"Selanjutnya, untuk aksi yang dilakukan, kami serahkan kepada pihak kepolisian, operasional kantor hari ini, sementara tutup karena kondisi tidak memungkinkan," tuturnya. (*)
Baca juga: Cegah Stunting dan Masalah Kesehatan Ibu Hamil di Boyolali, Pertamina Jalankan Program ‘YOK PEKA’
Baca juga: Pebalap Astra Honda Mengharumkan Nama Indonesia di Thailand Talent Cup
Baca juga: Wakil Bupati Banyumas Hadiri Pembukaan Acara Internasional Re:Karya 2022
Baca juga: Beat Vs Truk Gandeng di Semarang, Pemotor Sempat Dikira Sudah Meninggal Dunia