Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu PBI? Ini Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Apa Itu PBI? Ini Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Penulis: non | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Apa Itu PBI? Ini Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran 

Apa Itu PBI? Ini Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu PBI? Begini syarat dan cara mendaftar program BPJS Kesehatan peberima bantuan iuran.

Apa Itu PBI?

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.

Melansir laman BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan PBI juga bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.

Sebab, BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran per bulan dengan nominal tertentu.

Pilihan alternatif tersebut bisa menjadi solusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan.

Pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.

Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved