Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu PBI? Ini Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Apa Itu PBI? Ini Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Penulis: non | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Apa Itu PBI? Ini Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran 

Kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.

Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.

Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI: WNI Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.

Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved