Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bripka RR Diperiksa Gunakan Polygraph, Cara Bareskrim Polri Deteksi Bohong Tidaknya Tersangka
Bripka Ricky merupakan salah satu ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Pemeriksaan sekaligus pendalaman terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus dilakukan pihak Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi terkini, salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat giliran.
Dia adalah Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Bareskrim Polri menggunakan alat khusus bernama Polygraph.
Baca juga: Komnas HAM Khawatir Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Bebas
Baca juga: LPSK Ungkap 6 dari 7 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi
Bareskrim Polri memeriksa salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka RR atau Ricky Rizal.
Pemeriksaan digelar Senin (5/9/2022) menggunakan alat pendeteksi kebohongan, Polygraph.
“Iya betul (diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan)."
"Namanya uji polygraph,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Bripka Ricky merupakan salah satu ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bripka Ricky hadir menyaksikan dan membantu proses pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Alasan Kriminolog Ragu soal Dugaan Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi
Baca juga: Pada Komnas Perempuan, Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J di Magelang
Brigadir J telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Dalam kasus ini, Polri telah Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Selain itu, ada dua orang lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Bripka Ricky Rizal Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan Polygraph
Baca juga: Polisi Tewas Ditembak Rekannya, Polda Lampung Siapkan Sidang Kode Etik, Aipda Rudi Dijerat Pasal 338
Baca juga: Motif Sakit Hati Polisi Tembak Polisi di Lampung, Istri Pelaku Disindir Belum Bayar Arisan Online
Baca juga: Ibu Sembilan Anak Berorasi Tolak Kenaikan Harga BBM, Minta Bupati Banyumas Tegur Presiden Jokowi
Baca juga: Dua Inovasi Kurangi Angka Pengangguran di Kota Semarang, Siker dan ATM Pencari Kerja Diluncurkan