Berita Semarang
Lurah Cabean Dipukul Oknum Satpol PP Kota Semarang? Ricuh, Warga Pusponjolo Tolak Jembatan Dibongkar
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, pembangunan jembatan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jembatan di Pusponjolo Semarang yang dinilai menyalahi Perda Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 dibongkar Satpol PP Kota Semarang, Rabu (7/9/2022).
Tindakan pembongkaran ditolak warga setempat hingga menimbulkan kericuhan.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, pembangunan jembatan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Ganjar Beri Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru Universitas Sultan Agung Semarang
Jembatan itu dibuat swadaya untuk kepentingan umum masyarakat.
"Jembatan untuk fasilitas umum bagi warga, bukan kepentingan pribadi."
"Memang yang membuat swadaya, tapi digunakan untuk orang banyak."
"Kalau memang untuk pribadi bukan dari jalan umum ke jalan umum," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, musyawarah bersama warga sudah sering dilakukan sebelum melakukan pembangunan jembatan tersebut.
Pembangunan juga sudah mendapat persetujuan dari RT, RW, dan Lurah setempat.
Pengajuan perizinan kepada DPU Kota Semarang masih berjalan.
"Izin RT, RW, Lurah sudah dilakukan, tapi memang di DPU izin masih berjalan."
"Jadi, katanya dari DPU kalau membangun fasum untuk kepentingan umum tidak perlu izin ke sana (DPU), cukup dari RT, RW dan Lurah, Camat."
"Karenanya kami mengikuti petunjuk pihak DPU Kota Semarang," terangnya.
Baca juga: Pria Tewas Tersambar Kereta Api Gumarang di Bugenlor Semarang
Baca juga: Cara Beli Tiket PSIS Semarang Vs Persikabo Liga 1 2022, Satu-satunya Duel Kandang Mahesa Jenar
Lebih lanjut, dia mengatakan, jembatan tersebut memang dibangun lebar karena wilayah Pusponjolo sempat terjadi kebakaran.
Saat kejadian itu, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk lokasi.