Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Praktik Dukun Palsu di Pekalongan, Korban Disuruh Bersetubuh dengan Anaknya, Diperas Jutaan Rupiah

Menurutnya, dalam menjalankan praktiknya, pelaku menyuruh ibu tersebut melakukan persetubuhan dengan anaknya.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Dukun palsu berinisial AF (29) asal Riau dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang ibu dua anak di Kabupaten Pekalongan menjadi korban dukun palsu berinisial AF (29) asal Riau. 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus tersebut sempat mencuat dan viral di media sosial terkait ibu bersetubuh dengan anaknya.

Adanya kasus itu, Polres Pekalongan bersama Unit PPA Polda Jateng melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Terungkap, Iwan Pegawai Bapenda Kota Semarang Menghilang Sehari Sebelum Diperiksa Polda Jateng.

Baca juga: Polda Jateng Bentuk Kontijensi Wilayah untuk Menangani Unjuk Rasa Kenaikan BBM

"Setelah dilakukan penyelidikan, orang yang ada di video viral itu adalah korban dari tersangka AF," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, AF di media sosialnya menamakan Sri.

Tersangka juga memasang foto wanita di media sosial untuk mengelabuhi korban.

"Pelaku dalam kegiatannya menawarkan untuk memberikan pengobatan dan dia berpraktik sebagai penerawang."

"Korban tertarik dan keduanya saling bertukar nomor ponsel," tutur dia.

Menurutnya, dalam menjalankan praktiknya, pelaku menyuruh ibu tersebut melakukan persetubuhan dengan anaknya.

Hal tersebut divideokan oleh pelaku dan beredar di media sosial.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Korporasi yang Menimbun BBM Solar di Kudus

Baca juga: Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penimbunan Maupun Pengoplosan BBM Di Wilayah Jawa Tengah

"Video itu untuk memeras korban."

"Pertama korban diperas Rp 5 juta, Rp 38 juta, dan akhirnya kami bisa mengungkap tersangka," imbuhnya.

Dikatakannya, pada kegiatan ritual terdapat hal-hal yang menjadi perhatian.

Pelaku menyuruh korban untuk memotong putingnya dan itu dilakukan.

"Korban berobat dengan alasan kecelakaan," tuturnya.

DIa mengatakan, tersangka dijerat Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2022 subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka terancam hukuman 16 tahun penjara," tandasnya. (*)

Baca juga: UPDATE Nasib Guru Agama Cabul di Batang, AM Menanti Hukuman Penjara 15 Tahun

Baca juga: Buka-bukaan Nelayan Tegal, Cerita Sering Ditipu Pemilik Kapal, Upah Dikurangi Sampai Jutaan Rupiah

Baca juga: Persika Karanganyar Kalah, Uji Coba Lawan Persiba Bantul, Juliyatmono: Kami Evaluasi Kekurangannya

Baca juga: Kata Juliyatmono Merespon Aduan Warga, Ada Dokter Terlambat Praktik di RSUD Karanganyar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved