Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

UPDATE Nasib Guru Agama Cabul di Batang, AM Menanti Hukuman Penjara 15 Tahun

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun plus sepertiganya.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
AM (33) pelaku asusila merupakan guru agama di Kabupaten Batang dihadirkan pada konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022). Dia hanya menunduk saat dihadirkan dihadapan awak media. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan siswi menjadi korban asusila yang dilakukan AM (33), guru agama dan pembina OSIS SMP wilayah Kabupaten Batang.

Hal tersebut terungkap saat dilakukan konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, tersangka AM telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada murid-muridnya.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Korporasi yang Menimbun BBM Solar di Kudus

Modus yang dilakukan tersangka yaitu pemilihan anggota OSIS.

"Korbannya dibagi menjadi tiga klaster, yakni kelas 7, 8, dan 9," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, untuk kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.

Namun jika korban telah biasa tersangka melakukan persetubuhan.

"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 korban pencabulan," ujarnya.

Dikatakannya, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat di sekolah itu.

Seperti ruang OSIS, kelas, hingga gudang dekat musala sekolah.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru," ujarnya.

Baca juga: Terungkap, Iwan Pegawai Bapenda Kota Semarang Menghilang Sehari Sebelum Diperiksa Polda Jateng.

Baca juga: Polda Jateng Bentuk Kontijensi Wilayah untuk Menangani Unjuk Rasa Kenaikan BBM

Dikatakannya, hasil penyelidikan tersangka bekerja di SMP itu sejak 2020.

Kemudian yang bersangkutan menjadi guru SD di luar Kabupaten Batang.

"Hasil penyelidikan hingga saat ini kami belum mendapat TKP (laporan) lain."

"Kami masih terus mendalami."

"Kami memberikan pengertian kepada masyarakat tetapi mereka tidak melaporkan masih dianggap aib."

"Sehingga kami tidak mengembangkan," jelasnya.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penimbunan Maupun Pengoplosan BBM Di Wilayah Jawa Tengah

Diamengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika anaknya menjadi korban guru agama.

Polres Batang telah membentuk posko pengaduan dengan menjamin kerahasiaan korban.

"Hal ini digunakan untuk penegakan hukumnya, sampai saat ini lokasi kejadian masih di Batang," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol Sumy Hastri Purwanti menambahkan, dari 10 korban persetubuhan telah dilakukan Visum et Repertum.

Hasilnya 10 korban tersebut tidak ada satupun yang hamil.

"Hasilnya saat ini telah diserahkan ke penyidik," tambahnya. (*)

Baca juga: Buka-bukaan Nelayan Tegal, Cerita Sering Ditipu Pemilik Kapal, Upah Dikurangi Sampai Jutaan Rupiah

Baca juga: Persika Karanganyar Kalah, Uji Coba Lawan Persiba Bantul, Juliyatmono: Kami Evaluasi Kekurangannya

Baca juga: Kata Juliyatmono Merespon Aduan Warga, Ada Dokter Terlambat Praktik di RSUD Karanganyar

Baca juga: Mariyanto Tewas di Waduk Kedung Ombo, Hidung Keluarkan Darah, Korban Warga Ngrampal Sragen

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved