Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Profil AKBP Dalizon Mantan Kapolres Oku Timur Sumsel Ngaku Setor ke Atasan Rp 500 Juta per Bulan

Profil AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumsel yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Profil AKBP Dalizon Mantan Kapolres Oku Timur Sumsel Ngaku Setor ke Atasan Rp 500 Juta per Bulan 

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya. 

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati. 

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus  Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya. 

Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya. 

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim. 

"Iya, saya lega," ujarnya. 

AKBP Dalizon  Pakai Rompi Oranye

Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). 

Berbeda dari sebelumnya yang digelar secara online, kali ini AKBP Dalizon dihadirkan secara langsung ke ruang sidang guna memenuhi agenda mendengarkan keterangan terdakwa. 

Nampak AKBP Dalizon hadir dengan tangan diborgol menggunakan rompi oranye tahanan Kejagung. 

Penampilan itu melengkapi setelan peci dan kemeja putih serta celana panjang hitam yang dia kenakan. 

Kehadirannya juga turut dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan Agung RI. 

Tak ada kata yang terucap dari bibir mantan Kasubdit III Tipidkor Palembang tersebut. (*) 

Baca juga: Pertamina: Tak Ada Larangan yang Melarang, Pengguna Mobil Fortuner Boleh Beli Pertalite

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved