Berita Kudus
Seribuan Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan di Kudus, Kuswanto: Lumayan Ngirit Rp 200 Ribu
Sudah ada sekira 1.000 Wajib Pajak di Kabupaten Kudus yang telah memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Lebih dari 1.000 Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang telah dimulai sejak 7 September 2022 di Samsat Kudus.
Menurut Kabid PKB Samsat Kudus, Sukatmo menjelaskan, sudah ada sekira 1.000 Wajib Pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Dasar dari pemberian insentif atau pemutihan sanksi itu sesuai Pergub Jateng Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah.
Baca juga: Dukung Upaya Mitigasi Kebakaran dan Penanganan Stunting, Ini Yang Dilakukan Nojorono Kudus
Penghapusan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah itu berlangsung sampai 22 November 2022.
Sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.
"Ini kesempatan yang baik bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri atau pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak kendaraan," kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022).
Sukatmo menambahkan, tujuan dari program pemutihan itu untuk meringankan beban masyarakat.
Apalagi, berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak bakal dihapus registrasinya.
"Kalau sudah dihapus registrasinya, nanti diperpanjang lagi tidak bisa."
"Rencana berlaku mulai tahun depan," ujarnya.
Baca juga: WARNING WANITA: Begal Payudara Beraksi di Kudus, Hati-hati Bagi Kaum Perempuan, Ini Tanggapan Polisi
Baca juga: BREAKING NEWS : Kecelakaan 3 Sepeda Motor di Kudus Tewaskan Pelajar
Saat ini, Wajib Pajak yang sudah memanfaatkan program pemutihan sanksi pajak kendaraan itu rata-rata yang terlambat 3-4 tahun.
"Kemungkinan juga karena Wajib Pajak yang lebih dari lima tahun belum mendengar informasi ini," ujarnya.
Diketahui, jumlah tunggakan kendaraan bermotor sampai Agustus 2022 di Kabupaten Kudus ada 49.977 obyek kendaraan yang nilainya mencapai Rp 12,54 miliar.
Terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 5.070 obyek dengan nilai Rp 6 miliar.
Kemudian tunggakan untuk kendaraan roda dua sebanyak 44.907 obyek yang nilainya Rp 6,54 miliar.
Saat ini capaian realisasi PKB sampai 6 September 2022 sebesar Rp 112 juta atau 65,3 persen dari target.
Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 63,3 miliar.
"Target PKB sebesar Rp 171,5 miliar, sedangkan target BBNKB sebesar Rp 117,7 miliar sampai akhir 2022," katanya.
Baca juga: Elpiji Subsidi Langka, Ratusan Orang Rela Antre Panjang Saat Bazar Pangan Murah di Kudus
Kuswanto (42), warga Pasuruhan Lor RT 02 RW 10, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus ini merupakan salah satu Wajib Pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sejak 2018, dia tidak pernah membayar pajak kendaraan dan membiarkannya menunggak sampai 2022.
"Mumpung ada kesempatan, makanya saya datang ke sini buat bayar."
"Lumayan bisa lebih hemat sekira Rp 200 ribu," kata pemilik motor Yamaha Jupiter MX itu kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022).
Dia khawatir, jika tidak melunasi pembayaran pajaknya dapat menghapuskan nomor registrasi kendaraannya.
Pasalnya motor tersebut memiliki kenangan yang panjang saat masih berjuang meniti awal karir.
"Motor itu kenangannya banyak, dari nggak punya apa-apa sampai punya mobil saya pakai itu nggak pernah ganti," katanya. (*)
Baca juga: Pertamina: Tak Ada Larangan yang Melarang, Pengguna Mobil Fortuner Boleh Beli Pertalite
Baca juga: BLT BBM Mulai Disalurkan Via Kantor Pos, Data Dinsos Kota Semarang Ada 35 Ribu Penerima
Baca juga: DPU Kota Semarang: Tak Bisa Diizinkan, Pembangunan Jembatan Pusponjolo Sudah Menyalahi Perda
Baca juga: Rp 5 Miliar Disiapkan, Bantu Warga Jepara Terdampak Kenaikan Harga BBM, Ini Daftar Penerimanya