Berita Semarang
Syarat Program RTLH Makin Dipermudah di Kota Semarang, Ini Kata Ali Kepala Disperkim
Saat ini, warga asli Kota Semarang yang memiliki rumah tak layak huni bisa mendapatkan program RTLH asalkan tanah bukan sengketa.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang mempermudah syarat penerima program rumah tidak layak huni (RTLH).
Dengan syarat yang mudah, warga Kota Semarang yang memiliki rumah tidak layak bisa segera mendapat bantuan rehab rumah.
Dengan demikian, pengentasan wilayah kumuh segera teratasi.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Karang Ayu Semarang
Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali menyampaikan, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan kebijakan baru terkait program RTLH.
Persyaratan semula warga harus mengantongi sertifikat tanah rumah yang hendak direhab kini telah dihapus.
Saat ini, warga asli Kota Semarang yang memiliki rumah tak layak huni bisa mendapatkan program tersebut asalkan tanah bukan sengketa.
"Makanya, dulu hanya beberapa unit yang bisa kami laksanakan."
"Sekarang tambah karena persyaratan lebih mudah."
"Dulu kendalanya sertifikat, tapi Wali Kota Semarang ada kebijakan baru, kami ikuti saja," jelas Ali kepada Tribunjateng.com, Minggu (11/9/2022).
Ali menyebutkan, ada beberapa sumber dan program RTLH di Kota Semarang.
Yaitu dari APBD, dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan provinsi.
Baca juga: Setelah Kota Lama, Hendi Targetkan Seluruh Semarang Bebas Dari Kabel di Udara
Baca juga: Waktunya BRT Trans Semarang Gunakan BBG, Biaya Operasional Bisa Lebih Ngirit Dibanding Solar
Jika ditotal, ada 1.713 rumah yang mendapatkan program RTLH dari sumber anggaran tersebut pada 2022.
Selain itu, program RTLH juga tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah.
Pihaknya berkolaborasi dengan Kwarcab Pramuka Kota Semarang untuk melaksanakan RTLH.
Ada sekira 24 rumah yang direhab oleh Kwarcab Pramuka Kota Semarang setiap tahun.
Kemudian, Baznas Kota Semarang juga turut serta melakukan pengentasan RTLH dengan kolaborasi bersama TNI melalui TMMD.
"Dengan adanya sinergi ini, mudah-mudahan pengentasan RTLH lebih cepat."
"Sejak 2015 ada sebanyak 14 ribu RTLH di Kota Semarang."
"Hingga akhir 2022, masih menyisakan 6.111 unit rumah," urainya.
Dengan percepatan pengentasan RTLH, Ali optimistis penaganan kawasan kumuh di Kota Lunpia akan lebih cepat.
Diakuinya, kawasan kumuh memang memang tidak hanya dilihat dari indikator rumah huni.
Baca juga: Alasan Polda Jateng Kirim Tes DNA Mayat Diduga Iwan PNS Kota Semarang ke Mabes Polri, Butuh 2 Minggu
Ada indikator lain yang harus diatasi selain RTLH untuk membuat kawasan bebas kumuh yaitu jalan, saluran, dan sanitasi.
Studi Bappeda pada 2014 menunjukan kawasan kumuh di ibu kota Jawa Tengah seluas 418 hektare.
Menurut Ali, angka tersebut sudah teratasi sejak 2021.
Namun, setelah dilakukan review ulang, masih ada sekira 300 hektare yang masih tergolong kumuh.
"Faktor lain yang menyebabkan kumuh selain RTLH, ada jalan, saluran, sanitasi."
"Wali Kota Semarang ingin misalnya di daerah Jalan A ada kegiatan pembangunan RTLH, sebisa mungkin juga jalan, saluran, lampu, di wilayah itu dibenahi."
"Karena anggaran terbatas, kami belum bisa laksanakan itu."
"Insya Allah ke depan bisa seperti itu sehingga kawasan kumuh akan hilang," paparnya. (*)
Baca juga: Mohon Maaf, Akses Menuju Kawasan Candi Borobudur Magelang Dibatasi Hingga Selasa, Ada Pertemuan G20
Baca juga: Kapolda Jateng Jamin Keamanan Culture Minister Meeting G20 di Borobudur
Baca juga: Hasil BRI Liga 1 Hari Ini, Debut Buruk Javier Roca Tangani Arema FC, Takluk 1-2 Lawan Persib Bandung
Baca juga: Barang Bukti Truk Tangki Berlogo Inkoppol Pembawa BBM Solar Ilegal Dibawa ke Pertamina