Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Begini Tanggapan Husein Soal Dirinya Kalah Lawan Pengusaha Terkait Sengketa Kebondalem Purwokerto

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasus sengketa kawasan Kebondalem, Purwokerto antara Pemkab Banyumas dengan PT Graha Cita Guna (GCG).

Kemudian dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011 pada 2 Februari 2012 dengan ketua majelis hakim agung Atja Sonjaya.

Atas putusan itu, Pemkab Banyumas dan GCG membuat kesepakatan melaksanakan dengan membayar sebesar Rp22 miliar pada 8 Desember 2016. 

Awalnya, Pemkab kemudian mentransfer Rp10,5 miliar ke GCG. 

Tetapi kemudian terjadi silang pendapat kembali dan Pemkab meminta pembatalan kesepakatan pada 8 Desember 2016. 

Pemkab kemudian minta uang yang telah ditransfer dikembalikan. 

Selanjutnya mulailah babak baru gugatan lewat PN Purwokerto. 

Pada 18 Januari 2021, PN Purwokerto mengabulkan permohonan Bupati Banyumas dengan membatalkan kesepakatan.

Kemudian PT GCG tidak terima dan mengajukan banding. 

Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan gugatan Bupati Banyumas tidak dapat diterima. 

Ternyata dalam kasasi tersebut, MA menolak kasasi I dan II. 

Itu diputuskan oleh ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab. (jti)

Baca juga: 99 KPM Tambahrejo Blora Terima BLT BBM

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Beri Bantuan Jaket Keselamatan Untuk Para Nelayan Di Pelabuhan Tegalsari Tegal

Baca juga: Mahasiswa Farmasi UMP Temukan Inovasi Jamu Oles Dari Daun Kersen

Baca juga: Hendi Siapkan Berbagai Program untuk Tekan Laju Inflasi di Semarang Imbas Naiknya BBM

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved