Berita Nasional
PGRI Kepada Presiden Joko Widodo: Tolong Pertahankan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Pengurus PGRI berkata, Presiden Jokowi memberi respons positif terkait usulan mempertahankan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kegelisahan para guru dan dosen terkait wacana penghapusan tunjangan profesi mereka dalam RUU Sisdiknas, akhirnya terjawab.
Bahkan Presiden Joko Widodo telah merespon secara positif atas kegelisahan mereka.
Hal itu terungkap saat pengurus pusat PGRI bertemu secara langsung dengan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Wacana Tes Mata Pelajaran Dihapus Pada Ujian Masuk Perguruan Tinggi, Ini Kata Ketua PGRI Jateng
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi bertemu Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Selasa (20/9/2022).
Kedatangannya memiliki tujuan untuk meminta Presiden Jokowi mempertahankan tunjangan profesi guru dan dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dia berkata, Jokowi memberi respons positif terkait usulan mempertahankan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.
"Jadi, Presiden Joko Widodo sangat positif menanggapinya."
"Itu membuat kami lega juga."
"Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," kata dia dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Dia menegaskan, tunjangan profesi teramat penting bagi guru dan dosen.
Kalangan guru dan dosen, kata dia, sangat tidak nyaman ketika ada isu soal rencana penghapusan tunjangan.
Baca juga: Pelantikan PGRI Ranting Khusus UPGRIS Momen Bangkitnya Pemimpin Nasional
Baca juga: PGRI Jateng Dorong Pemkab Batang Manfaatkan Rekrutmen PPPK dengan Maksimal
"Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget," jelas dia.
Lanjut dia berkata, tunjangan profesi guru dan dosen berkaitan erat dengan harkat dan martabat kedua profesi itu.
Maka dari itu, Prof Unifah menyerukan agar RUU Sisdiknas perlu dikaji ulang, khususnya dalam hal penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen.
Sebelumnya, PGRI telah menyampaikan 5 pesan kepada Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait tunjangan profesi guru yang ada di dalam RUU Sisdiknas.
Kelima catatan itu disampaikan Prof Unifah Rosyidi, karena bila tunjangan profesi guru dihapuskan dalam RUU Sisdiknas, memberikan dampak kepada guru-guru di Indonesia.
Baca juga: Cicipi Kuliner Berbahan Dasar Sorgum, Moeldoko Puji Kreatifitas Siswa SMK PGRI 2 Kudus
Terkait lima catatan PGRI kepada Nadiem terkait tunjangan profesi guru, sebagai berikut.
1. Tidak akan ada lagi penghargaan untuk guru.
2. UU Guru dan Dosen dihapus, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan.
3. Tunjangan profesi guru berbeda dengan tunjangan fungsional.
4. Nasib guru swasta akan lebih memprihatinkan.
5. Tunjangan profesi guru harus tetap ada.
Nadiem Makarim pernah menyatakan, bahwa pemerintah akan terbuka, transparan, dan melibatkan banyak publik dalam menyusun RUU Sisdiknas.
Setidaknya, sebut dia, telah ada 90 lembaga dan organisasi pendidikan dalam upaya pelibatan guna penyusunan RUU Sisdiknas. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul PGRI Minta Jokowi Pertahankan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Baca juga: Bus Wisata Gratis Dihentikan Sementara, Dinhub Banyumas Minta Maaf, Dana Operasional Tidak Cukup
Baca juga: Kecelakaan Mobil Honda Brio Tabrak 10 Motor di Bantul Yogyakarta, Polisi: Sopir Hilang Konsentrasi
Baca juga: Alhamdulillah, Tiga Ruang Layanan Baru RSUD dr Soetidjono Blora Sudah Diresmikan
Baca juga: Tak Sadar Pipa Rol Sentuh Kabel, Nur Warga Sokawera Purbalingga Tewas, Terjatuh Tersengat Listrik