Berita Karanganyar
Bansos Pengendalian Inflasi Karanganyar Capai Rp 4 Miliar, Buat Sopir Angkot dan Tukang Ojek
Sesuai regulasi, bantuan sosial dari DTU akan diberikan kepada sopir angkutan umum serta tukang ojek di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar mengalokasikan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial dalam rangka penanganan inflasi.
Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo menyampaikan, bantuan sosial dalam rangka pengendalian inflasi dari DTU totalnya sekira Rp 4 miliar.
Terkait teknis penyaluran bantuan saat ini masih dalam koordinasi supaya tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.
Baca juga: Penerima BLT BBM Bertambah di Karanganyar, Luluk Maulidia: Ada Tambahan 5.704 KPM
Baca juga: Serikat Pekerja Gelar Aksi di DPRD Karanganyar, Tuntut Perbaikan Upah
"Jangan sampai sudah mendapatkan (bantuan), dapat lagi dan supaya tepat sasaran," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/9/2022).
Sesuai regulasi, bantuan sosial tersebut akan diberikan kepada sopir angkutan umum serta tukang ojek di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Sebelumnya, Dishub Kabupaten Karanganyar telah melakukan pendataan terhadap sopir angkutan dan ojek online serta konvensional.
Pendataan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi 2022.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Khawatir Melarikan Diri
Baca juga: Contra Flow Jembatan Jurug Karanganyar Mulai Diterapkan, Hari Pertama Kondisinya Seperti Ini
"Kami diminta melakukan pendataan, sasaran pelaku transportasi."
"Ojek konvensional, kami data melalui terminal-terminal."
"Kalau ojol, kami menyasar komunitas, kami ambil domisili yang Karanganyar."
"Sudah terkumpul sekira 600 orang."
"Kalau angkutan, dari koperasi terdata ada sekira 800," ucap Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Karanganyar, Bambang Prasetyo. (*)
Baca juga: FAKTA Suami Bakar Istrinya di Bogor, Baru Sehari Keluar Penjara, Dia Residivis Kasus Curanmor
Baca juga: Benarkah Erwan Hendrawanto Pelatih PSIM Yogyakarta? Teka-teki Pengganti Imran Nahumarury
Baca juga: Keputusan UEFA Tak Bisa Dinego Lagi, Timnas Rusia Dilarang Ikuti Euro 2024
Baca juga: Buntut Kontroversial Arsenal, Danny Murphy Kritik Mikel Arteta, Debut Bocah 15 Tahun Lawan Brentford