Berita Regional
Mengaku Pusing Malah Dipukul & Ditendang, Pelajar Tewas saat Ujian Kenaikan Tingkat Perguruan Silat
Seorang pelajar di Sidoarjo, Jawa Timur, tewas setelah mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) perguruan silat.
Sang ayah yang tak terima lantas membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.
Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada.
"Pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput).
Ditemukan memar pada hati, kelainan tersebut di atas kekerasan tumpul.
Sebab kematian orang ini trauma tumpul di perut.
Ini hasil visum dari pihak rumah sakit yang sudah kita pegang," terang Kusumo.
Tersngka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah, ini tentang perlindungan anak.
Sedangkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, karena melakukan di muka umum dengan tenaga bersama, kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.
Maka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," papar Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pelajar Tewas Dianiaya Senior Saat Latihan Silat, Mengaku Pusing Justru Dipukul dan Ditendang"
Baca juga: Perangkat Desa Panik Lihat Wanita dengan Wajah Bersimbah Darah Datang Naik Motor Minta Tolong