Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Setelah Menikahi Janda Oknum Polisi Briptu CH Merudapaksa Anaknya di Cirebon

Menikahi seorang janda justru jadi pintu awal oknum polisi Briptu CH merudapaksa anak tirinya.

Editor: rival al manaf
handout/png
Ilustrasi oknum polisi. 

TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Menikahi seorang janda justru jadi pintu awal oknum polisi Briptu CH merudapaksa anak tirinya.

Tak hanya merudapaksa anak tiri, Briptu CH juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, Istri Briptu CH kemudian melaporkan oknum polisi tersebut.

Kini ia sudah diamankan karena diduga merudapaksa anak sambungnya.

Baca juga: Tim Rispro LPDP Unsoed Serahkan Naskah Akademik Rancangan Perda Kabupaten Cilacap

Baca juga: Sehari Sampah di Pekalongan 8 Meter Kubik, DLH Imbau Masyarakat Jangan Buang Sampah ke Sungai

Baca juga: Tanggulangi Limpasan Kali Bremi, DPUPR Pekalongan Tinggikan Talud

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan,  tersangka diamankan setelah dilaporkan istrinya atas tindakan tersebut dan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, kami masih mendalami kasusnya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/9/2022).

Penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu kandung korban pada akhir Agustus 2022 yang langsung ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Setelah serangkaian proses penyelidikan, kasus itu pun dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, kemudian mengamankan tersangka pada 6 September 2022.

Pihaknya pun menahan secara resmi tersangka terhitung mulai 7 September 2022, sehingga per hari ini CH telah menjalani masa tahanan selama 20 hari.

"Tersangka juga dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun - 20 tahun penjara," kata Arif Budiman.

Baca juga: LPTK UIN Walisongo Semarang Kukuhkan 317 Guru PAI dan Madrasah Profesional

Baca juga: Pemkot Solo Ajukan Belanja Tak Terduga Sebesar Rp 14 Miliar ke DPRD untuk Subsidi BLT BBM

Baca juga: Lulusan UPGRIS Siap Masuki Dunia Kerja dan Industri, Wisuda 1.134 Mahasiswa Secara Tatap Muka Penuh

Arif menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya, seragam sekolah milik korban, dan lainnya.

Hingga kini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut dan meminta keterangan para saksi untuk mengungkap fakta-fakta terbaru dalam kasus tersebut.

"Kami juga memeriksa kondisi psikologis korban untuk mengukur apakah korban mengalami trauma, dan memberikan trauma healing," ujar Arif Budiman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Sambung, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved