Berita Internasional
Syarat dan Ketentuan Bebas Visa ke Jepang untuk Warga Negara Indonesia
Syarat dan ketentuan bebas visa ke Jepang untuk Warga Negara Indonesia, hal ini menjadi kabar yang cukup baik bagi sejumlah turis Indonesia
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Syarat dan Ketentuan Bebas Visa ke Jepang untuk Warga Negara Indonesia
TRIBUNJATENG.COM- Syarat dan ketentuan bebas visa ke Jepang untuk Warga Negara Indonesia, hal ini menjadi kabar yang cukup baik bagi sejumlah turis Indonesia yang akan mengunjungi Jepang.
Pemerintah Jepang telah memberlakukan peraturan per tanggal 11 Oktober 2022 nanti terdapat sejumlah 68 negara yang bebas masuk ke Jepang.
Namun, kebebasan ini juga diikuti dengan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Baca juga: 68 Negara Bebas Visa ke Jepang, Indonesia Termasuk Salah Satunya
Baca juga: Pria di Jepang Curi 360 Jas Hujan Perempuan Dalam 13 Tahun, Sebut Seperti Lihat Pakaian Dalam
Baca juga: Klasemen Terbaru MotoGP 2022 Setelah GP Jepang Sirkuit Motegi, Fabio Quartararo Masih Berkuasa
Baca juga: Update Klasemen MotoGP 2022 Setelah GP Jepang Sirkuit Motegi, Quartararo Jauhi Francesco Bagnaia
Berikut syarat dan ketentuan bebas visa ke Jepang bagi WNI:
1. Paspor
Paspor menjadi dokumen penting seseorang dalam melakukan perjalanan lintas negara, kepemilikan paspor menjadi syarat utama seseorang untuk bisa mengunjungi Jepang.
Namun, paspor yang dimiliki WNI harus memiliki chip di bagian sampul depan atau E-Paspor.
Dengan memiliki E Paspor WNI bisa mendapatkan visa waiver Jepang secara gratis.
2. Pengisian Formulir
WNI yang akan melakukan perjalanan ke Jepang dengan bebas visa harus memenuhi syarat yang satu ini, yaknin mengisi formular registrasi untuk bisa mendapatkan visa gratis ke Jepang.
Form ini disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi yang dilakukan bisa di Kedutaan Besar Jepang yang berada di Indonesia.
3. Bukti Registrasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-Surat-Lamaran.jpg)