Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Polsubsektor Trangkil Sudah Diresmikan, Ini Tugas dan Kewenangannya

Peresmian Polsubsektor dilatarbelakangi kondisi bahwa jumlah kecamatan di Jawa Tengah masih lebih banyak dari jumlah Polsek yang ada.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
POLRES PATI
Halaman kantor Polsubsektor Trangkil Jalan Raya Pati-Tayu Km 10, Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polsubsektor Trangkil telah diresmikan.

Itu dilakukan saat peresmian 14 Polsubsektor se-Jawa Tengah secara serentak oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Selasa (4/10/2022).

Peresmian Polsubsektor dilatarbelakangi kondisi bahwa jumlah kecamatan di Jawa Tengah masih lebih banyak dari jumlah Polsek yang ada.

Baca juga: Safin Pati FC Vs PSIR Rembang Digelar Akhir Pekan Ini, Pengumuman Resmi Asprov PSSI Jateng

Baca juga: Sempat Ditangguhkan Buntut Tragedi Kanjuruhan, Safin Pati FC vs PSIR Rembang Dihelat Akhir Pekan Ini

Di Jawa Tengah terdapat 576 kecamatan, namun jumlah Polsek hanya 553.

Sementara, di Kabupaten Pati terdapat 21 kecamatan dan hanya 20 Polsek.

Selama ini Kecamatan Trangkil menjadi bagian dari wilayah hukum Polsek Trangkil.

"Tujuan dikukuhkannya Polsubsektor Trangkil ialah mendekatkan pelayanan Polri dalam bidang Kamtibmas pada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Trangkil," kata Kasi Humas Polres Pati, AKP Pujiati kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/10/2022).

Saat ini Polsubsektor Trangkil masih di bawah Polsek Wedarijaksa.

Baca juga: Lezatnya Kelo Mrico Ikan Lundu di Waroeng Pak Badroen Pati

Baca juga: Meriahkan HUT TNI, Ini Penampakan Bonsai Seharga Rp65 Juta di Pati

Namun, tahun mendatang rencananya akan menjadi Polsek Type D atau prarural.

Adapun kantor Polsubsektor Trangkil berada di Jalan Raya Pati-Tayu Km 10, Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

"Polsubsektor Trangkil bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Trangkil yang meliputi pelayanan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli," kata AKP Pujiati.

Selanjutnya, tugas dan kewenangan Polsubsektor Trangkil ialah memberikan pelayanan pengamanan giat masyarakat dan objek vital, pelayanan Bhabinkamtibmas, serta pelayanan laporan kehilangan. (*)

Baca juga: Mengintip Sejarah Kelam Kampung Batik Semarang, Masih Tersimpan Daun Pintu Bekas Diberondong Peluru

Baca juga: Putra Surakarta FC Tak Libur, Progam Latihan Jalan Terus, Menanti Liga 3 Jateng Bergulir Lagi

Baca juga: Karya 15 Pelukis Purbalingga Dipamerkan, Bertajuk Jenderal Gerilya, Tersebar di Empat Kecamatan

Baca juga: Pendaftaran Panwascam di Lima Kecamatan Ini Diperpanjang, Bawaslu Batang: Syarat Belum Terpenuhi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved