Berita Kriminal
Benarkah Suwarni yang Hantam Anaknya 9 Kali Pakai Cor-coran Semen? Ini Penjelasan Polres Sragen
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan, membutuhkan 2-3 hari untuk mengetahui hasil autopsi
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Hasil autopsi jenazah Supriyanto (46), warga Dukuh Tlobongan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, yang tewas di tangan ibu kandungnya, hingga kini belum keluar.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan, membutuhkan 2-3 hari untuk mengetahui hasil autopsi.
Proses autopsi dilakukan di RS Moewardi, Solo, beberapa jam setelah kejadian, Selasa (4/10) lalu.
Piter Yanottama mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Polres Sragen melakukan autopsi terhadap jenazah Supriyanto.
Baca juga: Bawa 2 Balita, Ayah di Palir Semarang Tewas Tertimpa Pohon Jati, Ini Kata Saksi
Baca juga: Selama 30 Tahun Guru di Semarang Ini Jadi Korban KDRT, Kekerasan Fsik dan Seksual Dialami Tiap Hari
Baca juga: Ini Hal Pertama Dilakukan Ayah dan Anak Pembunuh Keluarga di Lampung Usai Jual Warisan Rp 300 Juta
Salah satunya, untuk memastikan atau membuktikan pengakuan pelaku dengan adanya bukti forensik.
Selain itu, juga ditakutkan ada pelaku lain.
"Saya hanya ingin memastikan, apakah orang mengaku membunuh itu langsung bisa dipenjara?
Kami takutnya, bukan dia pelakunya, ada orang lain. Semuanya harus kami kroscek,” kata Piter kepada wartawan, Kamis (6/10).
"Pakai apa membunuhnya? Batu, oh ada batu, ada bercak darah. Berantem nggak? Ternyata nggak.
Kalau berantem, kami cek tetangga, dengar keributan nggak," imbuh Piter.
Piter mengungkapkan, ada banyak kasus pembunuhan, dengan orang yang mengaku membunuh bukan pelakunya.
“Mereka hanya pasang badan untuk melindungi seseorang,” katanya.
Atas alasan itulah, Piter menyatakan, pihaknya melakukan autopsi terhadap korban.
Dari autopsi akan diketahui apakah benar luka-luka di tubuh korban sesuai dengan keterangan pelaku.
"Kalau dia tidak melakukan, asal ngomong, misalnya, dan pelakunya orang lain, pasti tidak sesuai dengan perkenaan," lanjut Piter.

Sebelum diberitakan, Suwarni (64), warga Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen, membunuh anak kandungnya, Supriyanto (46), Selasa (4/10) dini hari.
Pada saat kejadian, korban tengah tertidur pulas di teras rumah pelaku.
Korban meninggal dunia seusai pelaku menghantamnya dengan bongkahan cor-coran semen sebanyak sembilan kali.
Kepada polisi, pelaku mengaku, merasa sakit hati lantaran korban sering membuat masalah di luar rumah.
Selain itu korban dirasa tidak pernah menurut pada pelaku sehingga pelaku merasa jengkel dan malu pada tetangga.
Korban juga merupakan residivis tiga perbuatan pidana, yakni dua kasus pencurian dan satu kasus perjudian.
15 tahun
Sementara itu, Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap anak kandung di Sidoharjo dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Iskandarsyah, pelaku dengan sadar melakukan pembunuhan itu.
Saat ini, kata Iskandarsyah, pemeriksaan terhadap tersangka juga masih berlangsung.
"Kami tidak menemukan indikasi pembunuhan berencana karena alat yang digunakan didapat spontanitas di sekitar rumah," kata Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, beberapa waktu lalu. (uti)