Berita Kriminal
Detik-detik Polisi Tembak Pengedar Narkoba di Basudewo Semarang Jadi Perhatian Warga
Dalam 16 kasus Narkoba yang telah diungkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang terdapat satu kasus yang cukup menonjol.
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam 16 kasus Narkoba yang telah diungkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang terdapat satu kasus yang cukup menonjol.
Pasalnya pada saat pengungkapan kasus tersebut polisi mendaptkan barang bukti sebayak 20 gram narkoba jenis sabu-sabu dari dua tersangka.
Selain itu pada saat penangkapan kedua tersangka, polisi sempat melakukan tindakan tegas dan terukur kepada satu di antara pelaku, karena mecoba kabur dan tindakanya yang membahayakan masyarakat sekitar.
Baca juga: OJK: Kinerja Intermediasi Meningkat di Tengah Perlambatan Perekonomian Global
Baca juga: Pengelolaan Gedung Cagar Budaya OJK KR 3 Jateng dan DIY Diapresiasi DPRD dan Pemkot Semarang
Baca juga: Gubernur Jateng Dukung Kampus Tingkatkan Soft Skill Mahasiswa
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, yang menarik dalam kasus ini adalah proses pengungkapanya karena sempat menjadi bahan pembicaraan warga Kota Semarang.
"Karena pada saat mengungkapnya terjadi kejar-kejaran sehingga salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan,"
Lanjutnya, pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16:30 WIB di depan Cafe Conver Corner Jalan Basudewo, Semarang Selatan, Kota Semarang.
"Tersangkanya adalah dua orang yang pertama inisial S dan yang kedua inisial W,"
Baca juga: 5 Langkah FIFA dan Pemerintah Pasca Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Tidak Diberi Sanksi
Baca juga: Fahisyam Ikuti Digital School Bootcamp, Pelatihan 32 Jam Pelajaran untuk Pembuatan Materi Digital
Baca juga: Usia Rapuh dan Diguyur Hujan Deras Jadi Penyebab Ambrolnya Atap Bangunan Sekolah di Blora
Selain menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 gram Polrestabes Semarang juga menyita barang bukti lain yaitu dua buah handphone, satu unit kendaraan roda empat dan satu unit sepeda motor.
Yuswanto mengatakan, dalam perkara menojol tersebut, kedua tersangka akan dikenakan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) UU RI indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun berikut dendan Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar ditambah sepertiga," tutupnya. (*)