Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Detik-detik Polisi Tembak Pengedar Narkoba di Basudewo Semarang Jadi Perhatian Warga

Dalam 16 kasus Narkoba yang telah diungkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang terdapat satu kasus yang cukup menonjol.

Tribun Jateng/ Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin pers rilis pengungkapan kasus Narkoba di Polrestabes Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam 16 kasus Narkoba yang telah diungkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang terdapat satu kasus yang cukup menonjol.

Pasalnya pada saat pengungkapan kasus tersebut polisi mendaptkan barang bukti sebayak 20 gram narkoba jenis sabu-sabu dari dua tersangka.

Selain itu pada saat penangkapan kedua tersangka, polisi sempat melakukan tindakan tegas dan terukur kepada satu di antara pelaku, karena mecoba kabur dan tindakanya yang membahayakan masyarakat sekitar.

Baca juga: OJK: Kinerja Intermediasi Meningkat di Tengah Perlambatan Perekonomian Global

Baca juga: Pengelolaan Gedung Cagar Budaya OJK KR 3 Jateng dan DIY Diapresiasi DPRD dan Pemkot Semarang

Baca juga: Gubernur Jateng Dukung Kampus Tingkatkan Soft Skill Mahasiswa 

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, yang menarik dalam kasus ini adalah proses pengungkapanya karena sempat menjadi bahan pembicaraan warga Kota Semarang.

"Karena pada saat mengungkapnya terjadi kejar-kejaran sehingga salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan,"

Lanjutnya, pengungkapan tersebut terjadi  pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16:30 WIB di depan Cafe Conver Corner Jalan Basudewo, Semarang Selatan, Kota Semarang.

"Tersangkanya adalah dua orang yang pertama inisial S dan yang kedua inisial W,"

Baca juga: 5 Langkah FIFA dan Pemerintah Pasca Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Tidak Diberi Sanksi

Baca juga: Fahisyam Ikuti Digital School Bootcamp, Pelatihan 32 Jam Pelajaran untuk Pembuatan Materi Digital

Baca juga: Usia Rapuh dan Diguyur Hujan Deras Jadi Penyebab Ambrolnya Atap Bangunan Sekolah di Blora

Selain menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 gram Polrestabes Semarang juga menyita barang bukti lain yaitu dua buah handphone, satu unit kendaraan roda empat dan satu unit sepeda motor.

Yuswanto mengatakan, dalam perkara menojol tersebut, kedua tersangka akan dikenakan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132  ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) UU RI  indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun berikut dendan Rp 1 Miliar  dan paling banyak Rp 10 Miliar ditambah sepertiga," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved