Tragedi Kanjuruhan Malang
Stadion Kanjuruhan Malang Tak Layak Gelar Laga Berisiko Tinggi, Hasil Investigasi TGIPF
Untuk pertandingan yang diperkirakan berisiko tinggi pelaksana harus membuat perhitungan secara rinci dan mempertimbangkan kemungkinan terburuk.
Jumlah seluruh korban dalam Tragedi Kanjuruhan Malang mencapai 705 orang.
Sebanyak 131 orang di antaranya meninggal, sedangkan sisanya luka-luka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 mengumumkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan Malang.
Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Abdul Harris (Ketua Panpel), Suko Sutrisno (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), BSA (Kasat Samapta Polres Malang). (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Temuan Sementara TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan Risiko Tinggi
Baca juga: Wendy Walters Buka Suara Ingin Bercerai, Tak Semata Reza Arap Berselingkuh
Baca juga: Cerita Pohon Asam Jumbo di Pelataran Masjid Ngaliyan Semarang, Warga Menyebutnya Mbah Bringin
Baca juga: Lima Kecamatan Ini Zona Merah DBD Kota Semarang, Meningkat Dua Kali Lipat Dibanding Tahun Lalu
Baca juga: Ganip Warsito Deklarasikan Diri Sebagai Kader PDIP, Karena Alasan Ini