Kerusuhan Suporter di Malang

Mahfud MD Sebut LIB, PSSI, panpel, bahkan Indosiar Saling Menghindar Soal Tragedi Kanjuruhan

Saling lempar tanggungjawab terjadi antara PT LIB dan Indosiar dalam tragedi Kanjuruhan.

Editor: rival al manaf
AP/Yudha Prabowo
Suasana saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

Menurut dia, ada faktor kontrak bernilai besar yang membuat PT LIB memenuhi permintaan tersebut.

Namun, Direktur Program dan Produksi Indosiar dan SCTV, Harsiwi Achmad membantah mengatur jam tayang laga Arema melawan Persebaya agar tetap digelar malam hari.

Harsiwi menyebut jam tayang Liga 1 termasuk laga Arema kontra Persebaya telah ditentukan oleh PT LIB yang dikoordinasikan bersama dengan Indosiar.

“Jadwal tayang itu sudah disusun oleh LIB, dikoordinasikan dengan indosiar kemudian dalam perjalanannya terjadi dinamika dan endingnya memang LIB yang menentukan tayang, kemudian Indosiar harus mengikuti jadwal tayang tersebut,” ujar Harsiwi.

Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah.

Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Chord Kunci Gitar Dengan Yang Aku Punya Khifnu

Baca juga: Vladimir Purtin Pertimbangkan Pertemuan dengan Joe Biden di KTT G20 Bali Indonesia

Baca juga: 3 Pemain Persebaya Surabaya Dipanggil Shin Tae-yong untuk TC Timnas U20 Indonesia

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT LIB-Indosiar Saling Lempar Tanggung Jawab soal Kanjuruhan, Mahfud: Bukti Penyelenggaraan Liga Kacau

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved