Kerusuhan Suporter di Malang
Mahfud MD Sebut LIB, PSSI, panpel, bahkan Indosiar Saling Menghindar Soal Tragedi Kanjuruhan
Saling lempar tanggungjawab terjadi antara PT LIB dan Indosiar dalam tragedi Kanjuruhan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Saling lempar tanggungjawab terjadi antara PT LIB dan Indosiar dalam tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaiakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, baik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana (panpel) dan juga pemegang hak siar pertandingan itu, saling menghindar atas tragedi yang mengakibatkan 132 orang meninggal dunia itu.
Baca juga: Dokter Boyke Peringatkan Cara Pemakaian Sabun Organ Kewanitaan: Gak Usah Sampai ke Dalam!
Baca juga: Konferensi Internasional FEB Unsoed, Tema Human Enterpreuner Marketing dan Rural Enterprenuership
Baca juga: Perjuangan Petani Desa Jati Sukoharjo Ikhlaskan Tanah untuk Jalan Tani
“Rekomendasi TGIPF belum dikeluarkan, masih akan didiskusikan hari ini. Tapi bahwa terjadi saling menghindar dari tanggungjawab operasional lapangan,” ujar Mahfud dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Rabu (12/10/2022).
“Seperti antara LIB, PSSI, panpel, bahkan Indosiar menjadi bukti bahwa penyelengaraan liga agak kacau, membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita,” sambung Mahfud yang juga menjabat Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan itu.
Kompas.com telah mendapatkan izin mengutip dari pihak Kemenko Polhukam terkait postingan akun instagram Mahfud.
Ia mengatakan, sikap saling lempar tanggung jawab tersebut menjadi salah satu perhatian TGIPF dalam mencari akar permasalahannya.
Uraian akar permasalahan ini juga yang nantinya akan menjadi bahan masukan TGIPF dalam menyusun rekomendasi investigasi tragedi Kanjuruhan.
Mahfud mengungkapkan, TGIPF juga telah mengkroscek temuannya dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurutnya, temuan Komnas HAM kemungkinan akan menghasilkan sesuatu rekomendasi yang sesuai dengan kewenangannya.
“Apa itu? Nanti saja, biar Komnas HAM yang mengumumkan,” katanya.
Sedangkan, temuan TGIPF dipastikan tidak akan diumumkan sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Sebab TGIPF dibentuk dengan Keppres untuk keperluan Presiden. TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden Jumat atau Senin mendatang,” ungkap dia.
Sebelumnya, anggota TGIPF Rhenald Kasali mengungkap bahwa berdasarkan keterangan PT LIB, penyelenggaraan pertandingan malam hari merupakan permintaan pemegang hak siar.
Menurut dia, ada faktor kontrak bernilai besar yang membuat PT LIB memenuhi permintaan tersebut.
Namun, Direktur Program dan Produksi Indosiar dan SCTV, Harsiwi Achmad membantah mengatur jam tayang laga Arema melawan Persebaya agar tetap digelar malam hari.
Harsiwi menyebut jam tayang Liga 1 termasuk laga Arema kontra Persebaya telah ditentukan oleh PT LIB yang dikoordinasikan bersama dengan Indosiar.
“Jadwal tayang itu sudah disusun oleh LIB, dikoordinasikan dengan indosiar kemudian dalam perjalanannya terjadi dinamika dan endingnya memang LIB yang menentukan tayang, kemudian Indosiar harus mengikuti jadwal tayang tersebut,” ujar Harsiwi.
Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah.
Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.
Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Dengan Yang Aku Punya Khifnu
Baca juga: Vladimir Purtin Pertimbangkan Pertemuan dengan Joe Biden di KTT G20 Bali Indonesia
Baca juga: 3 Pemain Persebaya Surabaya Dipanggil Shin Tae-yong untuk TC Timnas U20 Indonesia
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT LIB-Indosiar Saling Lempar Tanggung Jawab soal Kanjuruhan, Mahfud: Bukti Penyelenggaraan Liga Kacau