Berita Nasional
AKBP Arif Gemetar Usai Lihat CCTV, Tak Sesuai dengan yang Disampaikan Ferdy Sambo
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansy
Editor:
m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Namun, atas perintah Sambo, CCTV itu diminta untuk dicopy. Kemudian, keempatnya melihat rekaman dalam CCTV itu, masih atas perintah dari Sambo.
Atas perbuatan itulah Sambo dkk didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tribun network/igm/abd/riz/dod/tribun jateng cetak)
Rekomendasi untuk Anda