Berita Kesehatan
Daftar Obat Sirup yang Dilarang, Diduga Akibatkan Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan lanjut terkait obat sirup untuk anak yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut
BPOM juga sudah menetapkan batas maksimal DEG dan EG sesuai standar internasional.
Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.
Kemenkes Minta Apotek Stop Jual Obat Sirup untuk Sementara
Dikutip dari Tribunnews.com, Kemenkes sudah meminta apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas untuk sementara waktu.
Imbauan tersebut diungkapkan oleh Dr Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes.
"Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat," jelas Syahril.
Pelarangan penjualan obat sirup ini hingga hasil penelusuran dan penelitian oleh Kemenkes dan BPOM selesai.
Syahril menambahkan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan gangguan ginjal akut.
Ia juga mengatakan bahwa sejak Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat ada peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal yang tajam pada anak, khususnya di bawah lima tahun.
"Sebelumnya kasus gangguan ginjal akut ini ada, cuma sedikit hanya satu dua setiap bulan, tetapi di akhir Agustus ini terdapat lonjakan kasus," lanjutnya.
Lebih lanjut, Syahril mengungkap hingga 18 Oktober 2022 terdapat sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan.
"Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen, di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal itu mencapai 65 persen," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Daftar Obat Sirup Anak yang Dilarang, Disinyalir Bisa Sebab Gangguan Ginjal Akut pada Anak