Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suara Tangisan Tuntun Warga Temukan 2 Bocah Kakak Beradik Dirantai dalam Rumah

Keduanya dirantai di bagian leher dan tangan oleh ibu kandungnyanya sendiri, UDW (40) di rumah mereka.

IST
Ilustrasi anak 

Rencananya polisi juga akan melakukan tes psikologi terhadap tersangka UDW.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, UDW dan MS tidak ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kurang dari lima tahun.

Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Kakak Adik di Bali, Leher, Kaki dan Tangannya Dirantai oleh Sang Ibu, Pacar Ibu Ikut Terlibat"

Baca juga: Tukang Ojek Jadi Otak Pembegalan Petani yang Baru Jual Sawah Rp70 Juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved