Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Ayah Tiri di Solo Perkosa Anaknya di Ruang Tamu, Modus Tes Keperawanan, Tapi Dilakukan Berulang Kali

Kali ini peristiwa terjadi di Solo. Pria berinisial FCH hingga tega menyetubuhi anak tirinya sendiri. Modus yang digunakan mau tes keperawanan

Editor: muslimah
Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra
Kapolresta Solo saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022) tentang kasus FCH yang menyetubuhi putri tirinya sendiri saat berada. FCH mengaku menggunakan dalih meragukan keperawanan sang putri lantaran tengah berduaan dengan pacarnya 

Persetubuhan tersebut dilakukan FCH sebanyak dua kali. Satu lainnya dilakukannya Sabtu, 9 Juli 2022.

"Itu terjadi saat pagi hari saat nonton TV dan istri sedang tidak ada di rumah," tuturnya.

Kejadian Serupa

Teganya seorang ayah asal Karanganyar ini.

DS (36) mengajak anak perempuannya, AK (16) ke hotel, bukannya untuk staycation atau liburan, tapi malah untuk memaksa anak kandungnya berhubungan badan.

Kasus yang tengah ditangani Polres Wonogiri ini terungkap saat ibunda mendapati obat telat datang bulan di rumah.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan pelaku adalah warga Jatiyoso, Karanganyar.

Sementara anak yang menjadi korban masih duduk di bangku SMP.

"Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Wonogiri Kamis (20/10/2022) kemarin," kata dia, kepada TribunSolo.com, Sabtu (22/10/2022).

Dia menjelaskan perbuatan bejat ayah kandung itu dilakukan di sebuah hotel di Wonogiri pada 31 Desember 2021 silam.

Adapun perbuatan bejat itu mulai terungkap saat ibu korban berada di rumah nenek korban.

Saat itu, ibu korban menemukan sebuah obat mencurigakan di tempat tidur korban.

Ia lantas menanyakan obat itu ke pelaku melalui WhatsApp.

Betapa kagetnya, pelaku mengatakan bahwa itu adalah obat telat datang bulan milik anaknya.

"Ibu korban curiga dan menanyakan ke korban. Korban tidak mengaku dan justru menangis," jelasnya.

Keesokan harinya, korban ditanyai oleh keluarganya.

Sembari menangis, korban mengakui jika telah hamil setelah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

Setelahnya, pelaku menghubungi ibu korban jika akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah.

Pelaku mengakui perbuatannya.

Gilanya, ia masih berdalih melakukan itu lantaran korban sudah tidak perawan.

Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus itu ke pihak desa dan kepolisian setempat. 

"Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Ayah Tega Setubuhi Anaknya di Solo : Tak Kuat Tahan Nafsu, Tapi Dilakukan Berkali-kal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved