Berita Semarang
Pemkot Semarang Ajukan Penghapusan Aset Pasar Johar Relokasi di MAJT, Karena Satu Alasan Ini
Terkait tindak lanjut aset Pasar Johar Relokasi, Pemkot Semarang menunggu rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang telah mengajukan penghapusan aset Pasar Johar Relokasi yang menempati lahan Masjid Agung Jateng (MAJT).
Bangunan Pasar Johar Relokasi merupakan aset Pemkot Semarang.
Sementara lahan yang digunakan untuk Pasar Johar Relokasi merupakan milik MAJT.
Lahan tersebut disewa Pemkot Semarang seusai insiden terbakarnya Pasar Johar Semarang pada 2015.
Pedagang Pasar Johar Semarang pun direlokasi sementara ke lahan milik MAJT pada 2016.
Baca juga: Pemkot Semarang Gelar Semarang Flower Festival Pertama di Jawa Tengah Minggu 30 Oktober 2022
Relokasi pedagang dilakukan karena Pasar Johar Semarang sedang dilakukan pembangunan pasca insiden kebakaran.
Awal 2022 pembangunan Pasar Johar Semarang rampung, sejumlah pedagang kembali dipindahkan ke Pasar Johar secara bertahap.
Namun, masih ada pedagang yang bertahan di lahan MAJT.
Hal itu menimbulkan polemik bagi pedagang Pasar Johar Baru.
Agar polemik tak berkepanjangan, Pemkot Semarang mengajukan penghapusan aset yang ada di Pasar Johar Relokasi.
"Koordinasi sudah kami gelar bersama Disdag, Distaru, hingga Bagian Hukum dan Aset Setda Kota Semarang," jelas Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/10/2022).
Koordinasi yang digelar, diterangkan Fajar, membahas mengenai penghapusan aset Pemkot Semarang di Pasar Johar Relokasi.
"Hasil koordinasi adalah penghapusan aset, surat penghapusan aset sudah diterima BPKAD Kota Semarang," paparnya.
Baca juga: Keren Nih, Pujasera di Semarang Ini Gunakan Energi Listrik Kincir Angin, Bisa Terangi Tujuh Lapak
Terkait tindak lanjut aset Pasar Johar Relokasi, dia menuturkan, Pemkot Semarang menunggu rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
tribunjateng.com
tribun jateng
Pasar Johar Relokasi
MAJT
pasar johar semarang
Pasar Johar Baru Semarang
semarang hari ini
semarang
Pemkot Semarang
Hevearita G Rahayu
Fajar Purwoto
Badan Pengawasan Keuangan
kemendag
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Polisi Pastikan Tidak Ada Karaoke dan Tempat Hiburan Buka di Bandungan Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Pelatihan Kerja di Kabupaten Kudus Disesuaikan Permintaan Warga |
![]() |
---|
20 Motor Langgar Aturan Terciduk Polisi, Digelandang ke Mapolsek Ambarawa Jelang Sahur |
![]() |
---|
Ratusan Toko Modern di Semarang Belum Berizin Lengkap |
![]() |
---|
Perhatian! Warga Semarang yang Bagikan Takjil di Jalan Raya Akan Dikenai Sanksi dari Satpol PP |
![]() |
---|