Berita Jepara
Krisnawati Dibunuh Hanya Seminggu Setelah Pulang Jadi TKW di Singapura, Ini Cerita Keluarga
Setelah membunuh, NA membungkus jasad korban dengan karung sak dan kemudian dimasukkan ke tas laundry dan dibuang di area perkebunan di Dukuh Sawahan,
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kristiono meminta tersangka NA (29) yang telah membunuh adiknya, Krisnawati, harus dihukum berat.
Menurutnya, hukuman setimpal kepada pria yang menyebabkan nyawa adiknya hilang adalah hukuman mati.
Pasalnya, tersangka telah memperlakukan korban secara sadis.
Setelah membunuh, NA membungkus jasad korban dengan karung sak dan kemudian dimasukkan ke tas laundry dan dibuang di area perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Pihak keluarga sempat kebingungan mencari keberadaan korban.
Baca juga: Begitu Krisnawati Menyebut Nama Istri, Pria Jepara Ini Langsung Memutuskan Untuk Membunuhnya
Baca juga: Ini Pernyataan Susi ART Ferdy Sambo yang Dinilai Hakim Janggal dan Berubah-ubah
Korban tidak pulang ke rumah sejak Minggu-Jumat (23-28/10/2022) sore.
Upaya pencarian telah dilakukan.
Hasilnya, Kristiono mendapat kabar adiknya ditemukan dalam keadaan tewas di Desa Kepuk, pada Jumat (28/10/2022).
Dengan raut muka sedih, dia tidak menyangka adiknya setelah pulang merantau menjadi TKW di Singapura selama dua tahun kini telah tiada.

Ia meregang nyawa tak lama saat berada di rumah.
Hanya sekira seminggu, korban berkumpul dengan keluarga.
Kakak ipar korban, Heri Marjono, berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal atas apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Ia mengapresiasi kerja Kepolisian Resor Jepara yang bergerak cepat mengungkap kasus ini secara jelas. Bahkan pengungkapan ini tak sampai 24 jam sejak terakhir korban ditemukan.
Pada Jumat (28/10/2022) sore, pihak keluarga mendapat kabar penemuan mayat adiknya di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri.
Lalu, pada Sabtu (29/10/2022) Satreskrim Polres Jepara menangkap tersangka NA dan dua penadah yang membeli handphone dan sepeda motor korban yang dijual tersangka.
Dia berterima kasih atas respons cepat pihak kepolisian. Kini pihak keluarga sudah mengetahui siapa pelaku pembunuh adiknya dan apa motif yang melatarbelakanginya.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena masalah utang.
Tersangka kesal saat korban datang ke rumah tersangka menagih utang.
Tersangka sedang sendirian di rumah karena orangtuanya sedang bekerja kuli panggul.
Peristiwa penagihan itu berlangsung pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Utang ini terjadi pada Mei 2022.
Tersangka kenal korban melalu media sosial facebook.
Setelah berkenalan, tersangka meminjam uang kepada korban dengan jaminan akan dikembalikan uang tersebut.
Saat itu, korban masih menjadi TKW di Singapura.
Korban sudah dua tahun lamanya tinggal di negeri singa itu. Kemudian pada 16 Oktober 2022 korban pulang kampung.
Korban nekat menagih langsung ke rumah korban karena sebelumnya hanya dijanjikan saja.
Korban mengancam apabila tersangka tidak membayar utang, maka korban akan melapor istri tersangka.
Kesal dengan jawaban ini, NA mencekik korban dan membekap mulutnya hingga korban kejang-kejang dan tidak bergerak.
"Karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang," kata AKBP Warsono saat rilis kasus, Senin (31/10/2022).

Setelah itu tersangka memindahkan jasad korban ke gudang agar tidak diketahui orangtuanya.
Pagi harinya, Senin (24/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB, jasad korban yang terbungkus karung sak dan dimasukkan ke dalam tas laundry dibuang tersangka di area perkebunan di Desa Kepuk.
Pada Jumat (28/10/2022) jasad korban ditemukan warga dan dievakuasi ke RSUD RA Kartini untuk dilakukan otopsi.
Hasil visum luar, kata AKBP Warsono, kondisi lidah korban ke luar dan ada memar di leher.
"Tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (*)