Kabupaten Pekalongan
Gambar Iklan 'Sayang' di Jalur Pantura Wiradesa Pekalongan Diprotes Warga, Candra: Kurang Etis
Pemkab Pekalongan melalui dinas terkait dan Satpol PP dapat memberi sanksi serta mencopot iklan di papan reklame wilayah Pantura Wiradesa.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
"Kalau penindakan, nanti ranahnya Satpol PP, bukan dari kami," ujarnya.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Budi Rahardjo menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP soal reklame itu dan menindak jika memang tak sesuai aturan atau melanggar.
"Baliho itu sudah diturunkan oleh yang memasang."
"Dari hasil data DPMPTSP, baliho tersebut tidak ada izinnya," jelasnya. (*)
Baca juga: Kata Tatag Prabawanto Seusai Purna Tugas, Jabatan Terakhir Sekda Sragen
Baca juga: Sujarno Sekda Karanganyar Purna Tugas Awal 2023, Siapa Calon Penggantinya?
Baca juga: Makam Korban Penganiayaan Ayah Tiri Akhirnya Dibongkar, Kasat Reskrim Blora Jelaskan Alasannya
Baca juga: Penampakan Uang Palsu Rp 1,26 Miliar Disita Polda Jateng dari Pabrik Upal di Sukoharjo