Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2023

Karena Alasan Ini, KSPSI Jepara Tolak Perhitungan UMK 2023 Gunakan PP Nomor 36 Tahun 2021

Pemkab Jepara belum tentukan usulan UMK 2023. Sebab tiap tahun mengalami perubahan, sehingga harus menunggu informasi dari Pemerintah Pusat.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Aksi serikat buruh di Kabupaten Jepara menuju depan Kantor Bupati Jepara untuk menyampaikan aspirasi kenaikan upah, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara menunggu petunjuk Pemerintah Pusat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara.

Saat ini proses pembahasahan penetapan UMK Jepara 2023 belum dilaksanakan.

Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Samiadji mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan prediksi kenaikan UMK 2023 di Jepara. 

Baca juga: Kelayakan Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara Diuji Kementerian PUPR, Penerangan Disorot

Baca juga: Sektor Pertanian Dikucuri Anggaran Rp 2 Miliar, Pemkab Jepara: Bantu Petani Terdampak Kenaikan BBM

Pasalnya, penetapan UMK yang tiap tahun mengalami perubahan, sehingga harus menunggu informasi dari Pemerintah Pusat.

"Tergantung petunjuk pusat seperti apa."

"Barulah kabupaten atau kota akan merumuskannya," kata Samiadji kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/11/2022).

Saat ini UMK Kabupaten Jepara (pada 2022) sebesar Rp 2.108 403.11.

Baca juga: Ketua Bawaslu Jepara Harap Organisasi & Komunitas Semakin Banyak Terlibat Pengawasan Tahapan Pemilu

Baca juga: Detik-detik Sambaran Petir Jadi awal Mula Gudang Mebel di Jepara Terbakar

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Jepara, Murdiyanto mengatakan, pihaknya secara tegas menolak perhitungan UMK 2023 dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pihaknya meminta kebijakan penetapan UMK Jepara 2023 dilakukan dengan perhitungan yang matang. 

Perhitungan itu berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Kabupaten Jepara.

Dengan demikian, penetapan UMK dengan model seperti itu akan membuat kehidupan buruh lebih terjamin. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS, Rabu Malam Nanti Pukul 24.00, Penghapusan Siaran TV Analog di Kota Semarang

Baca juga: Bayar Tagihan Air PDAM di Salatiga Bisa Diangsur Loh, Termasuk Biaya Pasang Pelanggan Baru

Baca juga: Rp 70,4 Miliar Digelontorkan Tahun Depan, Tangani Kemiskinan Ekstrem di Kota Tegal

Baca juga: Pati Rawan Bencana, Ini Upaya Pj Bupati Henggar untuk Antisipasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved