Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Barat Tahun 2022

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Barat Tahun 2022

Penulis: non | Editor: galih permadi
Ist
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Barat Tahun 2022 

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Barat Tahun 2022

TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan 2022 UMP dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-202 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, yaitu sebesar Rp 2.512.539.

Surat Keputusan Gubernur Sumbar ini menjadi acuan bagi pemrintah kota dan kabupaten di Sumatera Barat dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Sumbar.

Berikut Daftar UMK Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat:

1. Kabupaten Agam Rp 2.512.539

2. Kabupaten Dharmasraya Rp 2.512.539

3. Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 2.512.539

4. Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 2.512.539

5. Kabupaten Padang Pariaman Rp 2.512.539

6. Kabupaten Pasaman Rp 2.512.539

7. Kabupaten Pasaman Barat Rp 2.512.539

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved