Gagal Ginjal Akut
Penelusuran BPOM Sebut Ada Pemalsuan Bahan Kimia Obat di Kasus Gagal Ginjal Akut, Modusnya Diungkap
Hasil penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyimpulkan bahwa ada pemalsuan bahan kimia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hasil penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyimpulkan bahwa ada pemalsuan bahan kimia dalam kasus Gagal Ginjal Akut.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.
Pemalsuan itu dilakukan distributor kimia dalam menyuplai bahan baku pembuatan obat sirup kepada industri farmasi.
Baca juga: Kepala Dinkes Kabupaten Tegal: Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Jenis Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi
Baca juga: Polisi Dalami Unsur Pidana 3 Perusahaan Farmasi, Obat Sirup Tercemar
Modusnya adalah menawarkan bahan baku propilen glikol dengan harga murah.
Padahal sejatinya, bahan baku yang disalurkan palsu dan diduga merupakan zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), bukan lagi sebatas cemaran.
Adapun EG dan DEG adalah zat kimia berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam obat sirup.
Namun cemarannya dimungkinkan ada dari beberapa zat pelarut tambahan termasuk propilen glikol dengan ambang batas aman 0,1 miligram/mililiter.
Cemaran yang melebihi batas ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
"Jadi penelusuran kita, di suatu masa tertentu di mana ada kelangkaan, sulit untuk mendapatkan (propilen glikol)."
Akhirnya mereka dapatkan tawaran-tawaran dari produsen atau distributor kimia biasa," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Penny menuturkan, suplai bahan baku untuk industri farmasi seharusnya berasal dari Pedagang Besar Farmasi (PBF), bukan industri kimia biasa.
Sebab, bahan baku yang disalurkan oleh PBF biasanya sudah memenuhi standar pharmaceutical grade.
Industri farmasi yang memproduksi obat sirup, kata Penny, sudah tahu dengan ketentuan ini.
"Jadi kategorinya adalah pharmaceutical grade, tapi mereka dapat tawaran-tawaran dari distributor kimia biasa, kemudian ternyata melakukan pemalsuan."
"Mereka bilang bisa dapat propilen glikol murah, ternyata dalamnya ini [EG dan DEG]. Itu unsur pemalsuannya," ucap Penny.
Penny tidak memungkiri, pemilihan bahan baku yang tidak sesuai standar ini merupakan salah satu cara untuk menghemat biaya produksi.
Memang, kata Penny, ada perbedaan harga yang mencolok antara bahan baku pharmaceutical grade dan industrial grade.
Perbedaan harganya bahkan bisa mencapai 5-10 kali lebih murah dibanding standar farmasi.
"Salah satunya pasti itu ya (penghematan biaya produksi). Tapi nanti kita tanyakan pada yang melakukan."
"Tapi yang jelas ada perbedaan harga, pharmaceutical grade dengan grade kimia atau grade industri (industrial grade)."
"(Industrial grade) enggak perlu ada kemurnian proses pemurnian, pasti kan lebih murah," kata dia.
Lebih lanjut, Penny menyatakan, BPOM menemukan drum berisi bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas milik PT Samudra Chemical.
Drum dan sejumlah barang bukti lainnya ditemukan di gudang supplier (pemasok) PT Samudra Chemical yang didatangi BPOM.
Tak tanggung-tanggung, cemaran etilen glikol ini mencapai 99 persen sehingga diduga merupakan zat etilen glikol maupun dietilen glikol murni.
Terdapat 59 jerigen yang diamankan BPOM.
Lalu, 12 jerigen di antaranya terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan berdasarkan hasil uji yang dilakukan BPOM.
"Ini bahan baku yang seharusnya 0,1 persen, 9 sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Jadi hampir 100 persen kandungan EG, bukan lagi propilen glikol," ungkap Penny.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut mulai merebak pada Agustus 2022 diduga disebabkan oleh obat sirup yang dikonsumsi anak-anak.
Baca juga: Impian Mendiang Ayah Shayne Pattynama Segera Terwujud, Dua Tahap Lagi Jadi Pemain Timnas Indonesia
Baca juga: YouTuber Asal Bantul Ditangkap, Sebar Ujaran Kebencian, Dialamatkan ke Ponpes Lirboyo Kediri
Baca juga: Tampang Tari Pratomo Istri Kapolres AKBP Erwin yang Selingkuh dengan Kasatlantas, Tepergok Check In
Obat sirup itu mengandung cemaran zat kimia berbahaya melebihi ambang batas dari zat pelarut tambahan propilen glikol maupun zat kimia berbahaya murni, yaitu etilen glikol dan dietilen glikol.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) hingga 6 November 2022 sebesar 324 kasus.
Jumlah orang yang meninggal mencapai 195 orang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Ungkap Banyak Obat Sirup Tercemar gara-gara Beralih ke Distributor yang Lebih Murah"