Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2023

Upah Minimum 2023 Mentok Naik 7 Persen, Kemenaker: Bergantung Angka Inflasi Tiap Provinsi

Kenaikan upah minimum pada 2023 bergantung angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi dari masing-masing provinsi.

Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkirakan upah minimum pada 2023 di tiap daerah akan mengalami kenaikan paling banyak 7 persen.

Namun angka tersebut tentunya akan berbeda-beda antara daerah satu dengan lainnya.

Misal di daerah bisa jadi maksimal hanya bisa mengalami kenaikan 5 persen dibanding angka upah minimum tahun sekarang.

Namun ada pula yang bisa mencapai 7 persen.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Boyolali 5 Tahun Terakhir

Kemenaker) sudah memastikan kenaikan upah minimum pada 2023.

Namun, kenaikan upah minimum tersebut bergantung angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi dari masing-masing provinsi.

Meski secara nasional, inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini di angka 5 persen.

Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) Dita Indah Sari.

"Formula itu kan upah sekarang plus inflasi atau pertumbuhan ekonomi."

"Kalau inflasinya tinggi, berarti kenaikan (upahnya) tinggi."

"Ada beberapa daerah inflasinya lebih tinggi, bisa jadi."

"Kalau BPS belum issued data, kami enggak bisa pukul rata," kata Dita seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Purbalingga 5 Tahun Terakhir

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Pekalongan 5 Tahun Terakhir

Kendati demikian, Dita memperkirakan kenaikan upah minimum tahun depan naik sekira 5 hingga 7 persen.

"Mungkin (ada kenaikan upah minimum sekira 5-7 persen)."

"Tapi otoritatifnya di BPS," sebut Dita.

Untuk pengumuman upah minimum, lanjut Dita, akan dimulai pada akhir November hingga Desember tahun ini oleh para Gubernur.

"Pokoknya upah minimum dibahas bulan-bulan ini, akhir November sampai Desember 2022."

"Gubernur-gubernur itu sudah memutuskan," ucap Dita.

Sebelumnya, para buruh atau pekerja menuntut kenaikan upah minimum pada tahun depan naik sebesar 13 persen.

Baca juga: Kata Ganjar Soal Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota: Menunggu Pusat Putuskan UMP

Tuntutan tersebut diungkapkan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.

"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 13 persen adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Inflasi diperkirakan 6,5 persen.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.

Ditambah nilai produktivitas, sangat wajar jika kenaikan upah minimun 2023 sebesar 13 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Menaker: Upah Minimum 2023 Mungkin Naik 5-7 Persen"

Baca juga: Siapakah Hakim Agung MA Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap? KPK Masih Rahasiakan Sosoknya

Baca juga: Bejat! Bripka KZ Polisi di Aceh Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Kini Dipecat dan Dipenjara

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto: Kita Bersyukur Indonesia Punya LDII

Baca juga: Rangkaian Program CJIBF 2022 di Jateng, Para Calon Investor Kunjungi KIW dan KITB 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved