Kriminal Hari Ini
Akhirnya Tukang Palak Sopir Menara Kudus Ditangkap, Pelaku Selalu Minta Uang Rp 20 Ribu
dugaan pemerasan ini bermula saat sopir angkutan desa menaikan penumpang yakni peziarah Makam Sunan Kudus menuju ke Terminal Bakalan Krapyak.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pelaku tindak pidana pemerasan sekaligus perbuatan tidak menyenangkan MA, warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus diringkus oleh Sat Rekrim Polres Kudus.
Pelaku diduga melakukan pemerasan kepada sopir angkot yang beroperasi di Menara Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno menjelaskan, kejadian tersebut diketahui terjadi pada 26 Maret 2022 sekira pukul 10.00.
Baca juga: Respon Pedagang Bakalankrapyak Tanggapi Migrasi Pedagang Taman Menara Kudus
Lokasinya berada di selatan Perempatan Menara Kudus, Jalan Kyai Telingsing, Desa Janggalan, Kecamatan Kudus Kota.
AKP Danang menambahkan, dugaan pemerasan ini bermula saat sopir angkutan desa menaikan penumpang yakni peziarah Makam Sunan Kudus menuju ke Terminal Bakalan Krapyak.
Tiba-tiba pelaku mendekati mobil yang dikemudikan oleh sopir.
Kondisi mobil saat itu sudah terisi penumpang penuh.
MA mencoba mencabut kunci sopir tersebut dengan disertai perkataan mengarah pada ancaman.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus Siap Perjuangkan Kesejahteraan Satlinmas
Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan: Persiapkan Diri Menghadapi Resesi
"Wes ora usah narik dhisik iki jatah ojek (Sudah tidak usah narik lagi ini jatahnya ojek)," kata Kasat Reskrim menirukan kalimat yang dilontarkan pelaku kepada sopir, Sabtu (12/11/2022).
Pelaku juga meminta penumpang yang berada di dalam angkot untuk turun dan diminta beralih ke ojek.
Sementara sopir tidak boleh menarik penumpang oleh tersangka.
Aksi tersebut juga diketehui oleh sesama sopir angkot.
”Sekira 50 orang juga mengalami bentuk pengancaman yang dilakukan tersangka dan kawan-kawannya."
"Bentuk ancama itu adalah melarang untuk mengangkut penumpang."
Baca juga: Rencana Program Penataan Ulang Taman Menara Kudus Menjadi Sorotan Dewan
"Jika tidak mengikuti kemampuannya, sopir akan diludahi oleh tersangka,” tambahnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (12/11/2022).