Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2023

KSPSI Kota Tegal Usul UMK 2023 Naik 10 Persen, Berikut Beragam Dasar Alasan Mereka

KSPSI Kota Tegal mengusulkan agar kenaikan UMK Kota Tegal pada 2023 berkisar di angka 5- 10 persen.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal mengusulkan agar UMK Kota Tegal pada 2023 mengalami kenaikan sebanyak 5 hingga 10 persen.

Usulan itu nantinya akan disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Tegal

Jika melihat tiga tahun sebelumnya, UMK Kota Tegal pernah mengalami kenaikan tertinggi pada 2020.

Baca juga: Siswa TK Tunas Harapan Bangsa Tegal Diajari Cara Sikat Gigi dan Cuci Tangan yang Benar  

Saat itu kenaikan di angka 9,25 persen, dari besaran Rp Rp 1.762.000 menjadi Rp 1.925.000.

Tetapi dua tahun setelahnya kenaikan UMK Kota Tegal jauh lebih rendah karena adanya pandemi Covid-19.

Pada 2021 kenaikannya hanya 3 persen, dari besaran Rp Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750.

Kemudian pada 2022 jauh lebih rendah lagi hanya 1,17 persen, dari besaran Rp 1.982.750 menjadi Rp 2.005.930.

Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid mengatakan, pihaknya mengusulkan agar kenaikan UMK Kota Tegal pada 2023 berkisar di angka 5- 10 persen.

Baca juga: Disdikbud Kota Tegal Ajak Kepala Sekolah Penggerak Studi Tiru di Sekolah Alam Bandung

Maka besaran angkanya pada kisaran Rp 2.105.000- Rp 2.205.000.

"Pertimbangannya sudah tentu karena biaya hidup sekarang berat."

"Apalagi ditambah kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu," kata Rosyid melalui Tribunjateng.com, Sabtu (12/11/2022).

Rosyid menilai, pemerintah dan pengusaha harus mempertimbangkan beban hidup pekerja atau buruh yang semakin berat.

Baca juga: HKN ke-58, Kota Tegal Juarai Pemeringkatan Profil Kesehatan Tingkat Kab/Kota se-Indonesia

Karena kenaikan harga BBM berdampak kepada semua sektor, termasuk kebutuhan sandang dan pangan.

Dia mengatakan, perekonomian saat ini pun jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu saat pandemi Covid-19. 

Sehingga pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan agar kenaikan UMK jauh lebih rendah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved