Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bea Cukai Semarang Cegat Avanza di Gerbang Tol Kalikangkung, Ditemukan Ribuan Slop Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang mencegat Avanza hitam di gerbang tol Kalikangkung Semarang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan slop rokok ilegal

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Bea Cukai Semarang
Tim patroli darat Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Semarang menghitung jumlah rokok sitaan dari sebuah mobil Avanza hitam yang dicegat di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, di Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bea Cukai Semarang mencegat Avanza hitam di gerbang tol Kalikangkung Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut membawa ribuan slop rokok ilegal.

"Iya, kami mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi yang melewati wilayah kerja KPPBC TMP A Semarang pada Rabu (9/11/2022) sehingga kami hadang di gerbang Tol Kalikangkung," terang Kepala kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto seperti keterangan tertulis yang diterima Tribun, Selasa (15/11/2022).

Pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim patroli darat pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Semarang dengan melaksanakan patroli darat sepanjang Jalan Tol Semarang-Batang.

Tim tersebut melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut mobil pribadi Toyota Avanza yang dicurigai membawa rokok ilegal.

Baca juga: Kronologi Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Miliaran Rupiah, Sampai ikejar-kejar Debt Collector

Baca juga: Ricky Rizal Tak Tahu Ada Pelecehan Kepada Putri Candrawathi di Magelang, Yang Ia Lihat Pertengkaran

"Di dalam mobil terdapat dua orang pria," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan 
1.480 slop dengan total 296.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.

Potensi kerugian negara dari barang tersebut yakni kurang lebih Rp228 juta. 

Para pelaku patut Diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Budy menambahkan, pihaknya telah melakukan tindakan administratif dengan menerbitkan  Surat Bukti Penindakan, atas barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta orang yang mengendarai sarana pengangkut tersebut.

"Mereka dan barang bukti dibawa menuju kantor KPPBC TMP A Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut," tandasnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved