Kriminal Hari Ini
Dua Warga Klaten Ditangkap, Satu Masih Buron, Mereka Komplotan Pembobol Kotak Amal Masjid Sragen
Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno menjelaskan, dalam semalam ketiga pelaku itu menggondol kotak amal di dua masjid.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Komplotan pencuri kotak amal asal Kabupaten Klaten diringkus petugas Polres Sragen.
Mereka ditangkap seusai melancarkan aksinya di dua masjid wilayah Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Satu di antara komplotan itu, Ferdian (30) warga Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten masih buron.
Baca juga: Ini Akhir Kasus Guru Membuly Siswa di Sragen Setelah Kapolres Turun Tangan
Sementara dua lainnya Yogi Mufajar (32) warga Polanharjo, Klaten dan Arief Hendrawan (34) warga Mojayan, Klaten sudah ditangkap.
Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno menjelaskan, dalam semalam ketiga pelaku itu menggondol kotak amal di dua masjid.
Ketiga pelaku menjalankan job desk mereka masing-masing.
Ada yang menjadi joki, pembobol kotak amal, hingga mengawasi sekitar.
Baca juga: Sebanyak 16 OPD Akan Melayani Masyarakat di MPP Sragen
Dua kotak amal masjid yang dibobol itu adalah Masjid Besar Taqwa Al Mubarok dan Masjid Al Hidayah pada Senin (14/11/2022).
Hasil aksi mereka kemudian dibawa menggunakan mobil rentalan.
Penangkapan komplotan itu bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan pengaduan masyarakat tentang pencurian kotak amal.
Setelah mendapatkan laporan itu, tim Resmob bersama Reskrim Polres Sragen melaksanakan patroli malam setiap hari.
Hingga akhirnya melihat mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AD 1520 CL yang mencurigakan di pinggir Jalan Raya Solo- Sragen, wilayah Masaran.
Baca juga: 686 Ketua Mabiran dan Mabigus Dikukuhkan, Bupati Sragen: Pramuka Bisa Bentuk Karakter Anak
Baca juga: Penduduk Sragen Lebih dari Satu Juta, Kursi DPRD akan Tambah dari 45 Jadi 50
Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan kendaraan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu gunting besar, tiga kunci pas leter t, satu kunci ring, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk membobol kotak amal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, mereka akhirnya mengakui telah melakukan pembobolan kotak amal di dua masjid wilayah Plupuh," kata Iptu Suparno kepada Tribunjateng.com, Jumat (18/11/2022).
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, dari keterangan pelaku komplotan pencuri tersebut telah membobol 12 kotak amal di berbagai wilayah Sragen mulai masing-masing dua masjid di Tangen dan Sambirejo.
Lalu wilayah Kabupaten Klaten tiga masjid, Kabupaten Grobogan satu masjid, dan Magelang 2 masjid.
Aksi itu dilakukan mereka selama tiga bulan terakhir.
"Ketiga pelaku diancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," kata Iptu Suparno. (*)
Baca juga: Banjarnegara Tetapkan Status Tanggap Darurat, 10 Bulan Sudah Ada 342 Kejadian Bencana
Baca juga: Begini Nasib Akun Instagram Penghina Dewi Perssik, Polisi Terapkan Dua Pasal UU ITE
Baca juga: Diskominfo Kota Semarang Tangkap Peluang, Informasikan Kebencanaan Via Siaran Digital
Baca juga: Penyaluran Bantuan Nelayan Rawapening Semarang Sudah Rampung, Total Ada 518 Penerima