Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Narkotika

Cara Sansan Warga Purwokerto Beli Narkoba, Paket Dikirim dari Klaten, Disimpan di Pembalut Wanita

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkusan paket warna hitam yang di dalamnya berisi pembalut wanita.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI paket narkoba berjenis sabu-sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial SK alias Sansan (32) warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. 

Dia ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. 

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pelaku ditangkap di halaman parkir Kantor BCA Purwokerto di Jalan Jend Sudirman Nomor 391A Purwokerto pada Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Warga Banyumas Bisa Cek Harga Kebutuhan Pokok di Tiap Pasar, Cukup Gunakan Aplikasi Ini

Baca juga: SPSI Banyumas Usulkan Kenaikan 13 Persen Upah Layak Bagi Pekerja

"Modus pelaku menyimpan sabu tersebut ke dalam pembalut wanita," kata AKP Guntar Arif kepada Tribunjateng.com, Senin (21/11/2022). 

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkusan paket warna hitam yang di dalamnya berisi pembalut wanita.

Di dalam lipatan pembalut wanita terdapat satu plastik klip transparan yang di dalamnya adalah serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,99 gram.

Baca juga: Program Praktisi Mengajar untuk Menumbuhkan Jiwa Technopreneurship Mahasiswa Univ Amikom Purwokerto

Kemudian ada satu plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,98 gram.

Petugas juga mendapati satu kotak warna hitam bertuliskan Blackbox.

Di dalam kotak berisi satu plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat 2,04 gram.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Waspadai Perlintasan Sebidang Tak Dijaga

Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari Klaten yang dikirim dan dimasukan ke dalam pembalut wanita. 

"Barang ini dikirim dari Klaten melalui ekspedisi."

"Tujuannya diedarkan lagi untuk temannya yang memesan barang tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca juga: Piala Dunia Malam Ini, Inggris Vs Iran Pukul 20.00, Menanti Harry Kane Cetak Gol Kemenangan

Baca juga: Polisi Masih Kejar Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Pasar Kembang Yogyakarta

Baca juga: UPDATE Gempa Cianjur - Bupati Herman Suherman: Korban Tewas Bertambah Jadi 56 Orang

Baca juga: Amanda Manopo Bikin Heboh, Pamer Belanja Makanan Capai Rp 253 Juta, Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved