Berita Semarang
KSP Intidana Tak Jadi Pailit Usai PK yang Diajukan Disetujui MA
Mahkamah Agung batalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan menyatakan KSP Intidana dalam keadaan baik seperti sediakala.
Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Agung Sunarto itu, secara otomatis menganulir kasasi nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan KSP Intidana pailit.
"Mengadili sendiri, menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit," seperti dalam amar putusan PK dikutip dari laman resmi MA, Selasa (22/11/2022).
Kepada Tribunjateng.com, juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Kukuh Subyakto membenarkan salinan putusan tentang peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh pengurus KSP Intidana tersebut.
"Salinan putusan sudah kami terima seminggu yang lalu" katanya dikonfirmasi pada Selasa (22/11/2022).
Menurut Kukuh, putusan tersebut dapat diartikan jika KSP Intidana bisa kembali ke keadaan saat homologasi karena yang dibatalkan putusan kasasinya.
Namun, kata Kukuh, KSP Intidana juga bisa kembali ke seperti sebelum adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Saya belum membaca lengkap salinan putusannya, tapi kemungkinan bisa dua pendapat itu," katanya.
Sebelumnya, anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada tahun 2015.
Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.
Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut, ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana.
Atas putusan kasasi itu, KSP Intidana kemudian mengajukan PK ke MA. (*)