Berita Jepara
Pekerja Rumah Tangga Butuh Perlindungan, KUPI di Jepara Dorong Pengesahan RUU PPRT
Halaqah kebangsaan di KUPI II membahas percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Halaqah kebangsaan di Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Ponpes Hasyim Asya'ri, Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Kamis (24/11/2022), membahas percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Hingga saat ini, rancangan undang-undang tersebut mandek dan menemui banyak kendala.
Direktur Rahima, Pera Sopariyanti mengungkapkan salah satu penyebab RUU PPRT tidak kunjung disahkan karena banyak anggota dewan yang tidak mendukung.
Kendati demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan RUU tersebut hingga PRT mendapatkan hak-haknya.
"Dalam misi kita, misi keislaman, PRT itu juga manusia. Dia juga sebagai warga negara. Sebagai manusia dan warga negara dia punya hak yang sama," kata Pera Sopariyanti, saat konferensi pers menjelang pembukaan KUPI II.
Dia menyatakan UU PPRT merupakan hal yang mendesak. Menurutnya, dalam relasi kuasa, PRT berada di posisi yang lemah. PRR rentan mengalami eksploitasi dan diskriminasi. Dalam Islam, kata dia, menzalimi sesama manusia adalah perbuatan terlarang.
Pihaknya akan mendorong RUU PPRT segera disahkan. Dengan undang-undang tersebut negara wajib melindungi PRT.
Dalam RUU PPRT itu, hak-hak PRT meliputi pembagian upah dan relasi pekerja diatur. Dengan kejelasan aturan tersebut, dua pihak antara yang bekerja dan memperkerjakan sama-sama untung. Jadi, tidak RUU PPRT tidak menguntungkan pekerja rumah tangga saja. (*)