Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Tegas Tutup Tambang Gol C Ilegal, Kepala Satpol PP Batang Akui Terkendala Aturan Penegakan Hukum

Tambang golongan C ilegal di Kabupaten Batang semakin marak, hal itu pun jelas  melanggar Perda

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
dok Satpol PP Batang
Satpol PP Batang saat melakukan penegakan Perda terhadap tambang golongan C ilegal. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Tambang golongan C ilegal di Kabupaten Batang semakin marak, hal itu pun jelas  melanggar Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039. 

Dari data Pemkab Batang hanya ada enam kecamatan wilayah yang diizinkan dalam RTRW tersebut yakni Kecamatan  Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono dan Tulis.

Namun di lapangan masih ditemukan aktivitas tambang golongan C Ilegal.

Sebagai penegak perda, Satpol PP telah berkali-kali menutup galian C ilegal.

Namun, ditutup beberapa waktu tambang golongan C ilegal tetap menjalankan operasi produksinya. 

“Bersama ESDM Provinsi Jateng dalam melaksanakan penegakan Perda sejauh ini semua Gol C ilegal sudah kita panggil, bahkan sudah kita tutup.

Tapi tenaga kita hanya bisa menutup beberapa waktu saja, selebihnya muncul lagi. Kita bergerak lagi muncul lagi,”tutur Kepala Satpol PP Batang, M Fatoni, saat ditemui di kantornya, Selasa (19/11/2022).

Tidak hanya itu, Satpol PP juga meminta surat pernyataan Pengusaha Gol C Ilegal dan ditandatangani.

Isi dari surat pernyataan itu tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum memili izin.

Dan apabila melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.  

M Fatoni juga menyatakan bahwa Satpol PP hanya melakukan penegakan Perda RTRW sedangkan pelanggaran Undang- undang bukan ranah Sapol PP. 

“Kita hanya mengendalikan ranahnya Perda miliknya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPU PR Kabupaten Batang, hanya itu selebihnya bukan wewenang kita,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa dinas yang dipimpinnya dalam setahun ini sudah melakukan operasi penegakan Perda 20 kali.

Dalam penegakan Perda RTRW tambang Gol C, pihaknya sudah berdasarkan aduan masyarakat secara tertulis dan sudah ditindaklanjuti.

“Kewenangan kita hanya sebatas Perda, yang ngurusi itu kewenanganya sudah lain, saya rasa kendala permasalahan itu hampir sama di setiap daerah," tandasnya.(din)

Baca juga: Viral Potret 2500 Orang Wanita dan Pria Tanpa Busana di Pantai Bondi, Ini Tujuannya

Baca juga: PSIS siapkan skenario bermain tanpa Carlos Fortes saat jumpa Madura United

Baca juga: PP Tol Semarang Demak Sarankan Suparwi Melakukan Gugatan Uji Materil ke Pengadilan

Baca juga: Telkomsel Gandeng Kredivo Hadirkan Layanan PayLater, Ini Beragam Keuntungan Buat Pelanggan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved