Berita Semarang
Admin Arisan Online yang Dilaporkan ke Polisi Buka Suara, Bongkar Penyebab Program Arisan Macet
YPM, Admin arisan online yang dilaporkan polisi oleh membernya karena disebut merugikan miliaran rupiah di Semarang buka suara.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - YPM, Admin arisan online yang dilaporkan polisi oleh membernya karena disebut merugikan miliaran rupiah di Semarang buka suara.
Menurut admin tersebut, arisan terkendala karena ada member yang tidak setor setelah dapat arisan oleh sebab itu dia juga mengajukan gugatan.
A. Rofiullah, SH, selaku kuasa hukum YPM alias YK yang merupakan admin arisan mengungkapkan arisan itu dimulai Oktober 2021 atas kesepakatan bersama dan kliennya disepakati menjadi admin.
"Arisan Japo (Jatuh Tempo) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan seluruh member Japo," kata Rofiullah di kawasan Krapayak Semarang, Kamis (1/12/2022).
Arisan itu bergulir sesuai kesepakatan dan komunikasi dilakukan via whatsapp. Kemudian menurutnya ada member yang setelah menang arisan tidak lagi membayar arisan atau macet, di antaranya berinisial PKS dan HYI.
Berulang kali pula, YPM menghubungi anggota yang membawa kabur uang Arisan Japo untuk segera mengembalikan uang anggota arisan lainnya.
Bahkan, YPM juga berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan hak-hak arisan yang lainnya.
"Sejak 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti dikarenakan member tersebut tidak lagi membayar kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama sehingga menyebabkan arisan Japo berhenti total."
"Dan ada beberapa member lain berhenti untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran setelah mengetahui bahwa Arisan Japo berhenti total," tegasnya.
YPM ternyata sudah melaporkan dan mengadukan dua member itu pada 30 Maret 2022 ke Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dan /LI/45/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
Sebagai itikad baik, YPM selaku admin atau pengelola sudah menalangi sebagian kerugian dalam Arisan Japo.
"Bahwa itikad baik Pelapor untuk menalangi kerugian dana sebesar Rp. 2.816.290.000,- yang dibawa kabur oleh member yang tersebut di atas dan angsuran yang harus dibayarkan oleh para member ternyata tidak dibayarkan, akibatnya pelapor (YPM) terbebani masalah yang tidak berkesudahan sehingga pelapor mengalami kerugian secara materiil dan imateriil," jelas Ahmad Ws Dilapanga, yang juga menjadi kuasa hukum YPM.
Ia menjelaskan upaya berkomunikasi dengan dua member itu terus dilakukan.
Namun ternyata malah YPM dilaporkan member lain di Polda Jateng dan DIY.
Diduga Terlibat Pencurian di Toko Bangunan Semarang, Seorang Warga Sleman Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Semarakkan HUT Gramedia Ke-53, MG Sports and Music Pandanaran Semarang Gelar Promo Diskon 40 Persen |
![]() |
---|
Kasus Pecah Kaca Mobil, Kriminolog: Maling Makin Kreatif Masyarakat Perlu Terapkan Standar Minimal |
![]() |
---|
Terapkan Manajemen Anti-Suap, Perhutani dan KPK Sosialisasi Cegah Korupsi |
![]() |
---|
Musyawarah Rakyat Jateng XVII, Calonkan Ganjar dan Prabowo Dalam Pilpres 2024 |
![]() |
---|