Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Usul Kenaikan UMK 6,4 persen, Ini Tanggapan Ketua RTMM SPSI

Usulan Pemkab Kudus terkait Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2023 diperkirakan naik sebesar 6,4 persen atau Rp146.755.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Rezanda Akbar D
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM SPSI), Subaan Abdul Rohman menanggapi kenaikan UMK di Kudus / Rezanda Akbar D. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Usulan Pemkab Kudus terkait Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2023 diperkirakan naik sebesar 6,4 persen atau Rp146.755.

Rincian nominalnya, di tahun 2022 UMK Kudus Rp2.293.058 dan di tahun 2023 akan menjadi Rp2.439.813.

Pemaparan jumlah angka tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM, Rini Kartika Hadi.

Usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan UMK.

"Usulan tersebut telah ditandatangani Bupati dan akan diteruskan ke Gubernur," jelasnya kepada Tribunjateng, Sabtu (3/12/2022).

Rini menambahkan, dalam rapat penyepakatan tersebut yang berisi perwakilan pekerja, pengusa dan pemerintah sempat tidak mencapai kesepakatan.

"Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) belum sepakat dengan keputusan tersebut. Kami sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM SPSI), Subaan Abdul Rohman, mengatakan bahwa pihaknya masih belum sepakat dengan usulan tersebut.

"Kalau dari usulan kami, yakni pada satuan hasil. Kami pakai acuan upah yang sudah dibayarkan atau yang diterima tahun ini, ditambah inflasi Kabupaten Kudus yang mencapai 6,4," jelasnya.

Angka yang didapat dari para pekerja pada kisaran angka Rp2,53 juta.

Alasan penghitungan menggunakan formula tersebut, lantaran anggotanya mayoritas berasal dari pekerja borong yang tidak bisa dihitung dengan struktur skala upah.

Menurutnya, formulasi penetapan UMK yakni menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi skala Provinsi Jateng.

Mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8 persen. 

Dengan demikian, kenaikan besaran UMK 2023 sesuai pendapat RTMM SPSI Kudus sekitar 8,01 persen.

Apabila hal tersebut tidak terespon oleh pemangku kebijakan, pihaknya akan menggelar aksi keprihatinan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved