Berita Tegal
Pemkab Tegal Merehab 6.550 Unit Rumah Tidak Layak Huni Sejak Tahun 2017
Pemerintah Kabupaten Tegal berhasil merehab sedikitnya 6.550 unit rumah tidak layak huni (RTLH).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
dokumentasi Humas Pemkab Tegal
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin (kedua dari kanan), menyampaikan laporan perkembangan program rehab rumah tidak layak huni pada forum konsultasi publik, di gedung Disperkim Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.
Jaenal menjelaskan, syarat utama untuk mendapatkan program rehab RTLH ini adalah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dan sistem informasi perumahan (Simperum), serta kondisi rumahnya dinyatakan tidak layak huni.
Syarat lainnya adalah warga negara Indonesia, sudah berkeluarga, status kepemilikan rumah dan tanahnya milik sendiri, dan tidak sedang dalam sengketa.
Selain itu, berpenghasilan maksimal setara upah minimum kabupaten (UMK), bersedia swadaya, dan belum pernah mendapatkan bantuan program rehab rumah. (dta)
Berita Terkait